Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Januari 2020 | 16:00 WIB
RA, tersangka kasus pembunuhan pemandu lagu di Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga).

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, RA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor: Rambiga

Baca Juga: Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai

Load More