Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 23 Januari 2020 | 18:40 WIB
Lokasi rumah yang diprotes warga karena diduga akan dialihkan menjadi tempat ibadah di Jalan Raya Narogong Indah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu. [Suara.com/M Yacub]

“Perjanjian itu sudah diketahui oleh polisi juga kan. Dan warga serta pihak gereja juga sudah menyepakati berasama. Perjanjiannya itu sekitar satu tahun lebih. Nah kemarin makanya warga marah karena pihak gereja melenceng dari kesepakatan,” katanya.

Alasan warga menolak adanya tempat peribadatan tersebut, lantaran tidak jauh dari lokasi terdapat masjid dan musala. Menurut warga, akan mengganggu kenyamanan umat muslim ketika beribadah.

“Belakang itu kan ada masjid sama musala, ya warga menolak saja karena izin dari bangunan itu adalah tempat tinggal bukan tempat ibadah.”

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal aksi protes dari warga, pihak GPIB Pilar Asih Bekasi membantah adanya aksi tersebut. Pria yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan bahwa tidak ada demonstrasi atau pergerakan massa.

Baca Juga: Tempat Ibadah di Mangir Lor Tak Perlu Izin, Gemayomi Jelaskan Alasannya

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More