Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 27 Januari 2020 | 17:38 WIB
Ilustrasi. (Suara.com/Arga)

Beruntungnya, tidak lama pascakejadian, terdapat pengendara yang melintas dan lekas membawa Irham ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, warga mencoba menghubungi keluarga korban dan melaporkan kepada kepolisian setempat.

Sementara dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-3306-FVG.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Empat Pemuda di Jaksel Jadi Begal Warteg Demi Beli Narkoba

Load More