SuaraJabar.id - Polisi resmi menetapkan petinggi komunitas Sunda Empire, Ki Ajeng Rangga Sasana sebagai tersangka lantaran dianggap tela menyebarkan berita bohong alias hoaks kepada masyarakat.
Terkait status tersangka itu, Rangga dijerat Pasal 14 dan atau 15 Nomor 1 Undang Undang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain Rangga, polisi juga menetapkan dua petinggi lain dari komunitas Sunda Empire, yakni Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga menyebutkan terkait penerapan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi akan Panggil Petinggi Sunda Empire Terkait Laporan Roy Suryo
“Kasus ini memenuhi unsur pidana, sesuai di dalam Pasal 14 dan atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membangkitkan keonaran di dalam masyarakat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Saptono saat menggelara konferensi pers di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
Terkait penetapan ketiga tersangka ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti struktur dan berkas surat balasan yang diklaim dari pihak PBB.
Selama mendirikan Sunda Empire ini, Rangga dan kedua tersangka lain telah memiliki pengikut yang mencapaiu 1000 orang.
Sebelumnya, Rangga mengaku akan bersikap kooperatif untuk mengikuti prosedur kepolisian setelah resmi menyandang status tersangka.
Hal itu disampaikan Rangga saat mendatangi Polda Jawa Barat, malam tadi.
Baca Juga: Polisi Telisik Laporan Roy Suryo ke Petinggi Sunda Empire soal Sejarah PBB
"Kami menghargai hukum, jadi akan tetap mengikuti proses hukum," katanya.
Rangga mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan pengacara untuk membantu proses hukum. “Pengacara, ada. Jadi dari sekolah tinggi Ibran, melalui Mas Fahud, nanti akan menyiapkan pengacara dengan timnya," kata dia.
Kontributor: Ema La Palau
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian
-
Pegi Setiawan Ucap 'Terima Kasih' Usai Keluar dari Penjara, Berharap Kasus Vina Cirebon Terungkap
-
Bebas dari Tuntutan, Pegi Setiawan Pilih Langsung Kerja Dibanding Pusing dengan Klarifikasi Polda
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?