Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 29 Januari 2020 | 19:36 WIB
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

“Harapannya untuk orang-orang yang mungkin belum tahu secara pasti terkait kasus ini bisa lebih bijak menshare apapun itu, karena apa yang kalian lihat belum tentu benar.”

Untuk diketahui, Yuliana dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan kepada driver ojol, berupa pelemparan susu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian bawah korban. Kejadian tersebut berawal saat ojol Ati Sri Hatijah menerima orderan untuk memesan sebuah kopi ke Kedai Kopi Yor di Jalan Ciumbuleuit Nomor 151 B yang dibayar melalui aplikasi OVO.

Kemudian, pada pukul 13.40 WIB, korban tiba di kedai kopi. Akan tetapi, saat hendak mengorder pesanan kopi tersebut ternyata habis. Setelah itu, korban hendak memesan pesanan lain, namun saat sudah memesan korban mendapatkan perlakuan yang tidak enak, berupa pelemparan susu dari pelaku.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga: Video Klarifikasi Pegawai Kedai Kopi di Bandung yang Aniaya Driver Ojol

Load More