SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung resmi menetapkan 7 tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Edward Silaban di kedai makanan ramen di Jalan Gandasolu Nomor 100 Desa Gandasoli. Katapang, Bandung pada Selasa (28/1/2020) lalu.
Terkait pengungkapan kasus, Edward menjadi sasaran pembunuhan berencana karena pemilik warung makanan tersebut terbebani masalah utang piutang dengan korban.
Tujuh tersangka itu merupakan orang yang terlibat langsung menganiaya Edward hingga tewas.
Selain tujuh tersangka, Wakapolresta Bandung, AKBP Antoius Agus Rahmanto mengatakan, polisi juga sudah memasukan nama empat tersangka yang belum tertangkap dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami tetapkan lima tersangka dan dua pelaku utama jadi tersangka, ada tujuh orang serta 4 orang yang turut membantu kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Agus dalam keterangan resmi di Polresta Bandung, Kamis (6/02/2020).
Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, pelaku utama yang memiliki sangkutan utang kepada korban berperan menghubungi korban agar bisa bertemu.
"Jadi korban dihubungi oleh pelaku utama LT, dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya, namun yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengungkapkan bahwa para pelaku menghabisi nyawa korban dengan dijerat leher korban menggunakan tali sepatu. Namun, korban masih melawan sehingga pelaku RM memukulkan batu bata ke kepala korban sebanyak dua kali.
"Namun korban masih juga melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku utama yaitu LT mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusukan ke bagian leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia," kata Saptono.
Baca Juga: Ditusuk di Bagian Vital, Pegawai Koperasi Dibunuh Rekan Sehabis Adu Mulut
Untuk membawa jenazah korban, tersangka merental mobil dan membuangnya ke jurang yang berlokasi di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya tertangkap di Malang, Jawa Timur.
Terungkapnya kasus tersebut berkat kolaborasi Satreskrim Polrestra Bandung bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperti sebuah batu, mobil Avanza rentalan, sepeda motor milik korban, sebilah pisau, tali sepatu yang digunakan untuk menjerat korban.
Kontributor : Silmi Kaffah
Berita Terkait
-
Motif Utang, 14 Pegawai Kedai Ramen Diduga Bunuh Edward Secara Terencana
-
Dibekap Bed Cover, Istri Muda Skenariokan Hakim Jamaluddin Sakit Jantung
-
Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta
-
Ibu Tiri jadi Otak Pembunuhan, Anak Hakim Jamaluddin: Harus Dihukum Mati!
-
Hadiri Rekonstruksi, Istri Fuji Marseno Minta Pelaku Dihukum Mati
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Viral Diklaim Bersama Istri Muda di Sukabumi, Polisi Tegaskan ASN Bogor Masih Hilang
-
Pool Party Ngoetfest di Sukabumi Tuai Kecaman, Ada Penari Berpakaian Renang
-
Siswi SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Begini Kronologinya
-
Usut Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon Bogor
-
BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah