SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung resmi menetapkan 7 tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Edward Silaban di kedai makanan ramen di Jalan Gandasolu Nomor 100 Desa Gandasoli. Katapang, Bandung pada Selasa (28/1/2020) lalu.
Terkait pengungkapan kasus, Edward menjadi sasaran pembunuhan berencana karena pemilik warung makanan tersebut terbebani masalah utang piutang dengan korban.
Tujuh tersangka itu merupakan orang yang terlibat langsung menganiaya Edward hingga tewas.
Selain tujuh tersangka, Wakapolresta Bandung, AKBP Antoius Agus Rahmanto mengatakan, polisi juga sudah memasukan nama empat tersangka yang belum tertangkap dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami tetapkan lima tersangka dan dua pelaku utama jadi tersangka, ada tujuh orang serta 4 orang yang turut membantu kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Agus dalam keterangan resmi di Polresta Bandung, Kamis (6/02/2020).
Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, pelaku utama yang memiliki sangkutan utang kepada korban berperan menghubungi korban agar bisa bertemu.
"Jadi korban dihubungi oleh pelaku utama LT, dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya, namun yang terjadi korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengungkapkan bahwa para pelaku menghabisi nyawa korban dengan dijerat leher korban menggunakan tali sepatu. Namun, korban masih melawan sehingga pelaku RM memukulkan batu bata ke kepala korban sebanyak dua kali.
"Namun korban masih juga melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku utama yaitu LT mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan dan langsung menusukan ke bagian leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia," kata Saptono.
Baca Juga: Ditusuk di Bagian Vital, Pegawai Koperasi Dibunuh Rekan Sehabis Adu Mulut
Untuk membawa jenazah korban, tersangka merental mobil dan membuangnya ke jurang yang berlokasi di Curug Cisaronde, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya tertangkap di Malang, Jawa Timur.
Terungkapnya kasus tersebut berkat kolaborasi Satreskrim Polrestra Bandung bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jabar.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperti sebuah batu, mobil Avanza rentalan, sepeda motor milik korban, sebilah pisau, tali sepatu yang digunakan untuk menjerat korban.
Kontributor : Silmi Kaffah
Berita Terkait
-
Motif Utang, 14 Pegawai Kedai Ramen Diduga Bunuh Edward Secara Terencana
-
Dibekap Bed Cover, Istri Muda Skenariokan Hakim Jamaluddin Sakit Jantung
-
Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta
-
Ibu Tiri jadi Otak Pembunuhan, Anak Hakim Jamaluddin: Harus Dihukum Mati!
-
Hadiri Rekonstruksi, Istri Fuji Marseno Minta Pelaku Dihukum Mati
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Cerita Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru dari Pemerintah
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan