Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Februari 2020 | 14:49 WIB
Ilustrasi. [Edo/Batamnews]

SuaraJabar.id - Polisi telah mengungkap kasus penemuan gadis bersimbah darah di kebun sekitar Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Bandung, Jawa Barat.

Ternyata, anak gadis berusia 15 tahun itu merupakan korban pemerkosaan. Korban yang ditemukan sekarat di ladang kebun pada 29 Januari 2020 akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Nanang (27) dan rekan korban berinisial NN (17). Keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan rudapaksa kemudian membuang korban ke tengah kebun warga.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, peristiwa itu diawali ketika tersangka NN dengan korban saling berkirim pesan singkat sampai akhirnya sepakat bertemu.

"Korban dibawa NN dan temannya (saksi) ke wilayah Cipageran di sebuah saung dan bertemu dengan tersangka Nanang," kata Nanang seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/2/2020).

Sesampainya di sana, para tersangka melakukan pesta miras dan mencekoki korban.

Di lokasi pertama, tersangka NN sempat melakukan pencabulan terhadap korban namun tak sampai rudapaksa. Kemudian, tersangka NN dan temannya (saksi) disuruh pergi membeli rokok dan makanan.

Kesempatan berdua dengan korban dimanfaatkan Nanang melampiaskan nafsu bejat.

Baca Juga: Tak Bisa Bikin Puas di Ranjang, Dalih SS Jual Istri ke Lelaki Lain

"Korban dibawa pakai motor ke pinggir kebun dan dilakukan penganiayaan dengan cara dipukul dan ditusuk pakai batang bambu kering. Luka parah pada bagian wajah," kata Yoris.

Setelah korban tidak berdaya dalam keadaan mabuk berat, Nanang  lantas menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, Nanang meninggalkan korban dalam keaadan sekarat dan malah menutupi tubuh korban dengan pohon bambu kering.

Korban baru ditemukan sekitar tanggal 29 Januari sekitar pukul 21.30 WIB oleh seorang petani sayur.

"Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," ucap Yoris.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Load More