Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Kamis, 13 Februari 2020 | 16:27 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

Video tersebut akhirnya sampai kepada orang tua korban. Motif tersangka membagikan video mesum tersebut supaya korban mau berhubungan badan kembali.

"Tersangka mengancam korban akan membagikan video tersebut kepada keluarga dan orang terdekat korban. Supaya korban mau diajak hubungan badan lagi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU 11/2008 tentang ITE, juga pasal 2 UU 17/2006 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Terduga Pelaku Cabul Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Load More