Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Kamis, 13 Februari 2020 | 16:27 WIB
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Seorang remaja asal Kabupaten Bandung menjadi korban rudapaksa. Kejinya, pelaku membagikan video aksi cabulnya tersebut ke media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihanya mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban rudapaksa seorang lelaki.

"Awalnya orang tua korban melihat adegan porno di media sosial. Pemeran perempuan dalam adegan tersebut diduga anaknya," tutur Hendra, seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com--, Kamis (13/2/2020).

Tersangka merudapaksa remaja tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Terduga Pelaku Cabul Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Hendra mengatakan, remaja tersebut menjadi korban rudapaksa setelah berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial.

"Tersangka ini membuat akun media sosial Facebook dengan nama perempuan. Dia berkenalan dengan korban menggunakan akun tersebut," ujarnya.

Melalui akun media sosial bernama perempuan tersebut, tersangka membujuk korban dengan modus akan memberi pekerjaan bergaji Rp 12,5 juta dan sebuah gawai.

Namun, untuk bisa bekerja, korban diharuskan memberikan sebuah foto tanpa busana. Syarat tersebut dilakukan oleh korban.

Melalui akun media sosial tersebut, korban diarahkan untuk bertemu dengan seseorang. "Setelah bertemu, korban diminta berhubungan badan dan diancam akan menyebarkan foto tanpa busana apabila tidak mau," katanya.

Baca Juga: Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi

Setelah dirudapaksa, korban melarikan diri. Namun, tanpa diketahui, tersangka merekam adegan saat korban disetubuhi dan menyebarkannya melalui akun media sosial.

Video tersebut akhirnya sampai kepada orang tua korban. Motif tersangka membagikan video mesum tersebut supaya korban mau berhubungan badan kembali.

"Tersangka mengancam korban akan membagikan video tersebut kepada keluarga dan orang terdekat korban. Supaya korban mau diajak hubungan badan lagi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU 11/2008 tentang ITE, juga pasal 2 UU 17/2006 tentang perlindungan anak.

Load More