SuaraJabar.id - Arya Satria Claporth menjadi tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga. Penetapan tersangka, dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung atas laporan dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau lebih dikenal Karen Idol artis jebolan Indonesia Idol yang juga istri tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara non verbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.
"Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga Karen Idol melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan Karen Idol.
Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
"Kondisi pelapor dalam kondisi tertekan psikisnya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga pernah merobek baju Karen Idol.
"Itu biar gak dengar tetangga saat keributan," jelasnya.
Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca Juga: Hasil Autopsi Anak Terungkap, Ini yang Dilakukan Karen Idol
"Kepada yang tersangka kita tidak tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya," kata dia.
Galih menuturkan, kekerasan secara non verbal yang dilakukan tersangka terhadap korban, sudah beberapa kali dilakukan. Tindakan itu, didasari ketidakhamonisan hubungan antar keduanya
Namun, meski tidak ditahan, tersangka wajib memenuhi panggilan kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Disinggung jika tersangka tidak kooperatif dalam pemanggilan untuk diperiksa, polisi akan panggil tersangka secara paksa.
"Besok akan kita panggil yang bersangkutan. Hari ini kita layangkan surat pemanggilannya," kata dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Autopsi Anak Terungkap, Ini yang Dilakukan Karen Idol
-
Pihak Karen Idol Minta Bukti ke Arya Satria Claproth Soal Tuduhan Berzina
-
Dituduh Berzina, Karen Idol Belum Mau Laporkan Balik Suaminya ke Polisi
-
Kata Karen Idol Usai Dilaporkan Suami Terkait Kasus Perzinaan
-
Arya Satria Jawab Isu Tudingan Sakit Mental Sampai Sebabkan Anak Meninggal
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna