SuaraJabar.id - Petugas kepolisian mengamankan seorang lelaki berinisial RM alias Mul yang terbukti melakukan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri yang berusia lima tahun.
Mul tega mencabuli anaknya sendiri, setelah pisah dengan istrinya (ibu korban). Diketahui, pelaku dan ibu korban bercerai pada tahun 2018.
"Pelaku tidak mengakui itu perbuatannya. Namun dari hasil visum sudah menjelaskan semuanya," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).
Yoris menjelaskan, kasus pencabulan ini berawal saat pihaknya menerima laporan polisi dari ibu korban di akhir Januari 2019 kemarin.
Baca Juga: Ritual Guru Ngaji Cabul Doakan Anak SD: Baca Ayat Sambil Remas Payudara
Berdasarkan keterangan dari ibu korban kepada penyidik, sekitar tangga 18 sampai dengan 20 Januari 2020 di daerah Cikawati, Bandung Barat, korban dijemput oleh pelaku untuk menginap di rumahnya.
Setelah bercerai, pelaku setiap akhir minggu kerap mengajak korban tinggal bersamanya. Biasanya korban tinggal dan diurus oleh ibu korban.
Sepulangnya dari rumah pelaku, korban mengaku merasa kesakitan usai buang air kecil. Ibu korban pun lalu membawa ke bidan di dekat rumahnya. Oleh bidan, ibu korban diminta untuk memeriksan ke rumah sakit.
"Saat ditanya oleh ibunya, korban mengakui dimasukan jari tengah pada kemaluan terhadap korban oleh pelaku," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit pun, diketahui jika terjadi kerusakan kepada kemaluan korban dan juga anus korban. Ibu korban pun melaporkan kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 12 Maret 2020 kemarin, pelaku diamankan.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabul Remas Payudara Anak SD Agar Doa Lacar Ujian Terkabul
Disinggung berapa kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, serta motif pelaku hal bejat itu, Yoris mengaku sampai dengan saat ini masih dalam pemeriksaan. Pasalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Pada kasus ini, kepada pelaku polisi sangkakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Ancamannya pidananya paling lama 15 tahun.
"Namun karena dilakukan oleh ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga," katanya.
Yoris mengatakan, korban masih dalam kondisi stres dan trauma. Sehingga masih perlu dilakukan pendampingan.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI