SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat berjamaah dilakukan secara sendiri dan salat Jumat untuk sementara diganti dengan Salat Dzuhur di rumah. Fatwa itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Meski demikian, tidak semua pengurus masjid mengindahkan imbauan tersebut. Sehingga banyak jamaah masih tetap ada yang melaksanakan Salat Jumat di sejumlah masjid.
Boy, salah satu warga Bekasi mengaku dirinya tetap melaksanakan Salat Jumat meski mengetahui sudah ada imbauan MUI.
Menurut Boy, dirinya masih sehat dan tetap melaksanakan kewajiban umat muslim pria yakni Salat Jumat di masjid.
Baca Juga: Minta Ada Protokol Khusus, DPR: Alat Rapid Test Corona Tak Seakurat PCR
"Alasannya masih salat Jumat karena saya merasa sehat," ujar Boy kepada Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Meski demikian, Boy mengakui pelaksanaan Salat Jumat di masjid yang terletak di kawasan Jalan K.H Agus Salim Bekasi terlihat berbeda dari biasanya. Boy mengatakan khutbah Jumat dipercepat menjadi sekitar 15 menit.
"Di Masjid tempat saya Jumatan khutbahnya dipercepat. Durasinya cuma sekitar 15 menitan," ucap Boy.
Sementara itu, Bayu warga Pondok Sani, Bekasi mengaku dirinya tetap melaksanakan Salat Jumat di masjid. Ia menganggap wilayah sekitar tempat tinggalnya masih berada di zona aman dari virus corona.
Ia menilai fatwa MUI tersebut hanya dikhususkan bagi wilayah yang sudah ada atau ada kasus corona.
Baca Juga: Meski Dilarang karena Corona, Warga Tetap Pergi ke Masjid untuk Salat
"Alasannya karena di daerah saya di Pondok Sani, Bekasi, masih green zone, dan kalau baca imbauan MUI itu imbauannya untuk wilayah yang Red Zone dan yang sudah terindikasi terkena corona dihimbau untuk di rumah. Karena daerah saya tidak memenuhi 2 kriteria tersebut jadi saya memutuskan untuk salat di masjid," tutur Bayu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- 6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Operasi Pekat: Polresta Solo Amankan Ratusan Miras di Tempat Hiburan Malam
-
Hasil Proliga 2025: Tumbangkan Jakarta Pertamina Enduro, Popsivo Polwan ke Grand Final
-
Hasil BRI Liga 1: Persija Jakarta Merana di Markas Borneo FC
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
Terkini
-
Dari 'Gubernur Konten' ke Ajakan Kerjasama: Drama Baru Dedi Mulyadi dan Kaltim
-
Rebahan Dapat Cuan: Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini!
-
LPSK Pastikan Tidak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut yang Berjuang Sendiri
-
Kawanan Pembobol ATM Minimarket di Jabar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku
-
BRI Dorong UMKM Gula Aren Tumbuh Seiring Tren Hidup Sehat Masyarakat