SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat berjamaah dilakukan secara sendiri dan salat Jumat untuk sementara diganti dengan Salat Dzuhur di rumah. Fatwa itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Meski demikian, tidak semua pengurus masjid mengindahkan imbauan tersebut. Sehingga banyak jamaah masih tetap ada yang melaksanakan Salat Jumat di sejumlah masjid.
Boy, salah satu warga Bekasi mengaku dirinya tetap melaksanakan Salat Jumat meski mengetahui sudah ada imbauan MUI.
Menurut Boy, dirinya masih sehat dan tetap melaksanakan kewajiban umat muslim pria yakni Salat Jumat di masjid.
Baca Juga: Minta Ada Protokol Khusus, DPR: Alat Rapid Test Corona Tak Seakurat PCR
"Alasannya masih salat Jumat karena saya merasa sehat," ujar Boy kepada Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Meski demikian, Boy mengakui pelaksanaan Salat Jumat di masjid yang terletak di kawasan Jalan K.H Agus Salim Bekasi terlihat berbeda dari biasanya. Boy mengatakan khutbah Jumat dipercepat menjadi sekitar 15 menit.
"Di Masjid tempat saya Jumatan khutbahnya dipercepat. Durasinya cuma sekitar 15 menitan," ucap Boy.
Sementara itu, Bayu warga Pondok Sani, Bekasi mengaku dirinya tetap melaksanakan Salat Jumat di masjid. Ia menganggap wilayah sekitar tempat tinggalnya masih berada di zona aman dari virus corona.
Ia menilai fatwa MUI tersebut hanya dikhususkan bagi wilayah yang sudah ada atau ada kasus corona.
Baca Juga: Meski Dilarang karena Corona, Warga Tetap Pergi ke Masjid untuk Salat
"Alasannya karena di daerah saya di Pondok Sani, Bekasi, masih green zone, dan kalau baca imbauan MUI itu imbauannya untuk wilayah yang Red Zone dan yang sudah terindikasi terkena corona dihimbau untuk di rumah. Karena daerah saya tidak memenuhi 2 kriteria tersebut jadi saya memutuskan untuk salat di masjid," tutur Bayu.
Berita Terkait
-
Momen Lucu Jokowi Wudhu Bertemu Pria dengan Kaos Bertuliskan "2019 Ganti Presiden", Netizen: Cemas Kau!
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
-
Sidang Guru Honorer vs Anak Polisi, MUI Konsel Minta Hakim Putuskan Berdasar Fakta
-
Fenomena Gunung Es Pelecehan Seksual Anak, MUI Desak Penguatan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang