Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Minggu, 22 Maret 2020 | 01:05 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Suara.com/Emi)

SuaraJabar.id - Pemerintah provinsi Jawa Barat membuka peta sebaran virus corona Covid-19 di Jawa Barat. Saat ini, ada tujuh wilayah yang masuk dalam kategori zona merah.

Tujuw wilayah tersebut antara lain Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan definisi daerah yang masuk kategori zona merah adalah wilayah yang warganya telah dinyatakan positif terpapar Covid-19.

"Mengenai zona merah, zona merah ini adalah wilayah-wilayah yang sudah warganya secara data ada positifnya," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (21/3/2020).

Baca Juga: Teriak Tak Takut Ridwan Kamil, Video Jemaah Mengamuk karena Larangan Salat

"Nah definisi ini masih akan kita terjemahkan munkin istilahnya bukan zona merah tapi zona yang terpapar secara positif karena wilayahnya sangat luas. Zona yang wilayahnya terpapar secara domisili ada positif Corona," lanjut Emil menambahkan.

Emil mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menyiapkan logistik berupa masker dan beberapa alat lainnya yang siap didistribusikan. Sekitar 1.000 Alat Pelindung Diri (APD) saat ini akan disiapkan dan didistribusikan.

"Sehingga bantuan logistik kewaspadaan komunikasi pengetesan proaktif akan banyak dilakukan di zona yang terpapar positifnya banyak," ujar Emil lagi.

Mantan Wali Kota Bandung ini mengungkapkan alat APD akan didahulukan kepada Rumah sakit Ring 1 dan 2 yang merawat PDP dan dibagikan secara proporsional. Terkait masker juga kata Emil akan dibagikan kepada zona merah atau zona terpapar.

"Maka untuk masjer juga kita akan dahulukan pembagiannya di zona-zona yang terpapar," tutupnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pertama Kali Kasih Tahu Wali Kota Bogor Bima Arya Kena Corona

Kontributor : Emi La Palau

Load More