Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 22 Maret 2020 | 22:36 WIB
Ketua Satgas Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19 Tri Adhianto Tjahyono. [Suara.com/M Yacub]

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan meminta seluruh perkantoran atau apapun yang berada di Kota Bekasi untuk sementara selama sepekan ke depan tidak ada aktivitas sementara untuk menekan penularan Covid-19 ini di wilayah yang berada di Timur DKI Jakarta ini.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More