Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 25 Maret 2020 | 14:26 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta maaf. (Suara.com/Emi)

Kedua, Kategori B yaitu masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya atau rawan tertular. Ketiga, Kategori C meliputi masyarakat luas yang memiliki gejala sakit yang diduga penyakit Covid-19. Dugaan tersebut harus merujuk keterangan dari fasilitas kesehatan, bukan self-diagnosis atau mendiagnosis diri sendiri. Kategori A ini, kata dia, akan dites oleh ribuan test kit yang hitungan 15 menit akan keluar dalam bentuk tes di fasilitas kesehatan, di rumah sakit-rumah sakit yang sudah ditentukan.

Load More