Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 31 Maret 2020 | 10:22 WIB
Ilustrasi. (Suara.com/Walda)

Lanjut Usep, karena merasa takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan, pada akhirnya korban meminjam uang sebesar Rp 100.000 kepada salah seorang pekerja Pabrik Pengapuran Makmur Jaya.

"Selanjutnya uang pinjaman tersebut langsung diberikan. Setelah menerima uang, salah satu dari pelaku tersebut mengatakan, "Jug Sia Rek Bebeja Ka Sofyan (Bhabinkamtibmas Padabeunghar) Atau Ka Bos Mane, Teu Sieun Aing Mah" (Sana kamu mau lapor ke Sofyan, atau ke bos kamu, saya tidak takut). Kemudian ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian," kata dia.

Ia menilai, kegiatan yang dilakukan pelaku berinisial IM dan kawan-kawannya, yakni berjualan air minum di Jalan Raya Poponcol Padabeunghar sudah sangat meresahkan masyarakat, para pengemudi angkutan dan pengguna jalan.

"Sebab suka memaksa menjual air minum dalam kemasan botol tersebut. Laporan sudah kami proses, para pelaku sudah diamankan. Korban sudah dibawa ke puskesmas guna dilakukan visum. Dugaan sementara ini masuk perkara pemerasan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan," katanya.

Baca Juga: Perkosa Gadis saat Corona Mengganas, Akmal Diseret Keluarganya ke Polisi

Load More