SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis terdakwa wanita pemeran dalam kasus video mengandung pornografi selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti melanggar Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dikenai hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis, kemarin.
Pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa inisial V itu digelar secara virtual, yaitu telekonferensi, karena adanya aturan mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Garut.
Sidang secara jarak jauh itu, yakni ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.
Baca Juga: Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," katanya.
Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menghormati putusan hakim itu apalagi kasus video asusila yang diperankan terdakwa V dan beberapa lelaki menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial.
Namun putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir-pikir banding dengan batas waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari.
Baca Juga: Tentara Ikut Berjaga, Begini Kondisi 144 Jemaah Tablig Diisolasi di Masjid
"Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan, putusannya tiga tahun, untuk itu tim jaksa kami nyatakan pikir-pikir," kata Sugeng usai sidang virtual.
Berita Terkait
-
Vina Garut Kasus Apa? Beda Kasus dengan Vina Cirebon
-
Kronologi Kasus Vina Garut dan Nasib Pelaku Kini, Beda Persoalan dengan Vina Cirebon!
-
Apa Perbedaan Kasus Vina Cirebon dan Vina Garut? Sama-Sama Viral di Media Sosial
-
8 Tahun Dicari, Pegi 'Perong' Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar