SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat menjatuhkan denda Rp 1 miliar ke pemeran video seks gangbang, Vina Garut. Senin (2/4/2020) kemarin Vina Garut divonis 3 tahun penjara.
Denda Rp 1 miliar itu subsider 3 bulan penjara. Vina Garut terbukti melanggar Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dikenai hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis kemarin.
Pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa Vina Garut itu digelar secara virtual, yaitu telekonferensi, karena adanya aturan mencegah penyebaran wabah virus corona di Garut. Sidang secara jarak jauh itu yakni ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.
"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," katanya.
Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi menghormati putusan hakim itu apalagi kasus video asusila yang diperankan Vina Garut dan beberapa lelaki menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial. Namun putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir-pikir banding dengan batas waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.
"Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan, putusannya tiga tahun, untuk itu tim jaksa kami nyatakan pikir-pikir," kata Sugeng usai sidang virtual.
Baca Juga: Divonis Hakim Jarak Jauh, Vina Garut Kasus Video Gangbang Dipenjara 3 Tahun
Sebelumnya, dua pemeran pria sudah divonis Pengadilan Negeri Garut dengan kurungan dua tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Kasus video pornografi itu ramai setelah menyebar di media sosial dengan pemeran satu wanita dengan empat pria. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pemeran perempuan dan mantan suaminya yang akhirnya meninggal karena sakit saat proses penyidikan.
Selanjutnya polisi menangkap dua orang pemeran laki-laki di Garut dan Bandung, sedangkan satu pemeran lagi yang menggunakan topeng dalam video tersebut belum berhasil ditangkap polisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang
-
Selangkah Lagi Juara! Persib Kudeta Puncak Klasemen di Tengah Teror Flare Parepare
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan