SuaraJabar.id - Pelaku hubungan seks gangbang atau hubungan seks yang dilakukan secara ramai, Vina Garut kini berjilbab. Dia tengah menunggu putusan kasus asusila bersama 2 rekan lelaki lainnya.
Kamis (5/3/2020) kemarin, Vina Garut dituntut 5 tahun penjara. Vina Garut juga didenda Rp 1 miliar.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/03/2020). Selain Vina Garut, dua terdakwa lain, A dan W dituntut 4 tahun penjara.
A dan W ini lelaki pelaku hubungan seks bersama Vina Garut.
Baca Juga: Pemeran Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara
"Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V," kata Jaksa Penuntut Umum, Dapot Dariarma.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Dariarma seusai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).
Ia menuturkan, ketiga terdakwa yang terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan tersebut bisa juga diancam hukuman lebih, yakni 22 tahun penjara kalau diterapkan dua pasal.
Namun, bisa pula ancaman hukuman itu berkurang menjadi 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 junto 34 Undang-Undang tentang Pornografi.
Baca Juga: Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Berita Terkait
-
Vina Garut Kasus Apa? Beda Kasus dengan Vina Cirebon
-
Kronologi Kasus Vina Garut dan Nasib Pelaku Kini, Beda Persoalan dengan Vina Cirebon!
-
Apa Perbedaan Kasus Vina Cirebon dan Vina Garut? Sama-Sama Viral di Media Sosial
-
8 Tahun Dicari, Pegi 'Perong' Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Usai Nyoblos di TPS Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu Berharap Pilkada 2024 Berjalan Lancar
-
Komitmen BRI Layani Seluruh Nasabah Termasuk Penyandang Disabilitas Telah Terbukti dan Ini Respons Publik
-
Usai Nyoblos di Purwakarta, Ini Harapan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta