SuaraJabar.id - Pelaku hubungan seks gangbang atau hubungan seks yang dilakukan secara ramai, Vina Garut kini berjilbab. Dia tengah menunggu putusan kasus asusila bersama 2 rekan lelaki lainnya.
Kamis (5/3/2020) kemarin, Vina Garut dituntut 5 tahun penjara. Vina Garut juga didenda Rp 1 miliar.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/03/2020). Selain Vina Garut, dua terdakwa lain, A dan W dituntut 4 tahun penjara.
A dan W ini lelaki pelaku hubungan seks bersama Vina Garut.
"Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V," kata Jaksa Penuntut Umum, Dapot Dariarma.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Dariarma seusai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).
Ia menuturkan, ketiga terdakwa yang terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan tersebut bisa juga diancam hukuman lebih, yakni 22 tahun penjara kalau diterapkan dua pasal.
Namun, bisa pula ancaman hukuman itu berkurang menjadi 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 junto 34 Undang-Undang tentang Pornografi.
Baca Juga: Pemeran Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri