Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 06 Maret 2020 | 14:37 WIB
Petugas membawa terdakwa VA pada sidang tertutup pembacaan tuntutan kasus asusila Vina Garut di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (5/3). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

SuaraJabar.id - Pelaku hubungan seks gangbang atau hubungan seks yang dilakukan secara ramai, Vina Garut kini berjilbab. Dia tengah menunggu putusan kasus asusila bersama 2 rekan lelaki lainnya.

Kamis (5/3/2020) kemarin, Vina Garut dituntut 5 tahun penjara. Vina Garut juga didenda Rp 1 miliar.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/03/2020). Selain Vina Garut, dua terdakwa lain, A dan W dituntut 4 tahun penjara.

A dan W ini lelaki pelaku hubungan seks bersama Vina Garut.

Baca Juga: Pemeran Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara

"Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V," kata Jaksa Penuntut Umum, Dapot Dariarma.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Dariarma seusai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).

Ia menuturkan, ketiga terdakwa yang terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan tersebut bisa juga diancam hukuman lebih, yakni 22 tahun penjara kalau diterapkan dua pasal.

Namun, bisa pula ancaman hukuman itu berkurang menjadi 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 junto 34 Undang-Undang tentang Pornografi.

Baca Juga: Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Load More