Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 28 November 2019 | 21:12 WIB
Ilustrasi

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Dariarma seusai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).

Ia menuturkan, ketiga terdakwa yang terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan tersebut bisa juga diancam hukuman lebih, yakni 22 tahun penjara kalau diterapkan dua pasal.

Namun, bisa pula ancaman hukuman itu berkurang menjadi 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 junto 34 Undang-Undang tentang Pornografi.

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Penyidikan Kasus Vina Garut Dihentikan

Ia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak membuat ketiga terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan.

Pada sidang selanjutnya yang diagendakan 3 Desember 2019, kata Dapot, akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Sidang dilanjutkan Selasa depan, agendanya pemeriksaan saksi," katanya seperti diberitakan Antara.

Ia menyebutkan, jaksa memiliki sembilan saksi dan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya hanya tiga sampai empat orang.

"Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.

Baca Juga: Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan

Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W dan D pemeran laki-laki lalu inisial V pemeran perempuan mengikuti sidang tertutup di Pengadilan Negeri Garut mulai pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.

Load More