SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Dariarma seusai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).
Ia menuturkan, ketiga terdakwa yang terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan tersebut bisa juga diancam hukuman lebih, yakni 22 tahun penjara kalau diterapkan dua pasal.
Namun, bisa pula ancaman hukuman itu berkurang menjadi 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 junto 34 Undang-Undang tentang Pornografi.
Ia menyampaikan, pada sidang perdana yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan itu tidak membuat ketiga terdakwa melakukan eksepsi atau keberatan.
Pada sidang selanjutnya yang diagendakan 3 Desember 2019, kata Dapot, akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Sidang dilanjutkan Selasa depan, agendanya pemeriksaan saksi," katanya seperti diberitakan Antara.
Ia menyebutkan, jaksa memiliki sembilan saksi dan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya hanya tiga sampai empat orang.
"Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Penyidikan Kasus Vina Garut Dihentikan
Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W dan D pemeran laki-laki lalu inisial V pemeran perempuan mengikuti sidang tertutup di Pengadilan Negeri Garut mulai pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan Minta Penyidikan Kasus Vina Garut Dihentikan
-
Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan
-
Top 5 Lifestyle: Nenek 83 Tahun Tiduri 50 Pria, Pemain Vina Garut Meninggal
-
Pemeran Pria Video Vina Garut Meninggal Diduga karena HIV, Akibat Gangbang?
-
Pemeran Lelaki di Video Syur Vina Garut Meninggal, Kasusnya Resmi Disetop
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen
-
Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU