SuaraJabar.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan surat rekomendasi untuk menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V dalam kasus video "Vina Garut" ke Polres Garut.
Rekomendasi tertuang dalam surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Pengacara tersangka V, Budi Rahardian, mengatakan Komnas Perempuan menyebut kliennya sebagai korban. Karena itu, lanjut dia, penyidikan terhadap perempuan berusia 19 tahun itu tak perlu untuk dilanjutkan.
"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan, karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," kata dia, seperti diberitakan Ayobandung.com—jaringan Suara.com, Sabtu (21/9/2019).
Budi menambahkan, kliennya juga mengaku telah diancam untuk melakukan perbuatan itu. Alhasil, ia menyimpulkan, V tidak dapat dipidana karena dipaksa melakukan adegan seks dan membuat video itu.
Namun, lanjut dia, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi. Ia sendiri mengaku belum menerima tanggapan atas surat rekomendasi itu dari Polres Garut.
"Surat dari Komnas Perempuan sifatnya hanya rekomendasi," katanya.
Budi mengatakan, selain memrekomendasi penghentian penyidikan, Komnas Perempuan merekomendasikan agar kondisi kejiwaan tersangka V dipulihkan.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Baca Juga: Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan
Namun, untuk melakukan hal itu harus ada izin dari penyidik, lantaran status V masih sebagai tersangka. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, polisi akan tetap melanjutkan perkara kepada tersangka V.
Ia menyebut, saat ini penyidik sedang menunggu tanggapan dari Kejari Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.
"Status tersangka tidak bisa dicabut," kata dia ketika dihubungi wartawan. Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak terdapat tindak pidana.
Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur pidana, hingga V ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, polisi bisa saja mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Namun, SP3 hanya terbit ketika bukti kurang.
"Dalam kasus ini, semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," kata dia.
Berita Terkait
-
Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan
-
Top 5 Lifestyle: Nenek 83 Tahun Tiduri 50 Pria, Pemain Vina Garut Meninggal
-
Pemeran Pria Video Vina Garut Meninggal Diduga karena HIV, Akibat Gangbang?
-
Pemeran Lelaki di Video Syur Vina Garut Meninggal, Kasusnya Resmi Disetop
-
Tewas karena HIV, Permintaan Terakhir Aktor Video Gangbang Vina Garut
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif