SuaraJabar.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan surat rekomendasi untuk menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V dalam kasus video "Vina Garut" ke Polres Garut.
Rekomendasi tertuang dalam surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Pengacara tersangka V, Budi Rahardian, mengatakan Komnas Perempuan menyebut kliennya sebagai korban. Karena itu, lanjut dia, penyidikan terhadap perempuan berusia 19 tahun itu tak perlu untuk dilanjutkan.
"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan, karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," kata dia, seperti diberitakan Ayobandung.com—jaringan Suara.com, Sabtu (21/9/2019).
Budi menambahkan, kliennya juga mengaku telah diancam untuk melakukan perbuatan itu. Alhasil, ia menyimpulkan, V tidak dapat dipidana karena dipaksa melakukan adegan seks dan membuat video itu.
Namun, lanjut dia, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi. Ia sendiri mengaku belum menerima tanggapan atas surat rekomendasi itu dari Polres Garut.
"Surat dari Komnas Perempuan sifatnya hanya rekomendasi," katanya.
Budi mengatakan, selain memrekomendasi penghentian penyidikan, Komnas Perempuan merekomendasikan agar kondisi kejiwaan tersangka V dipulihkan.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Baca Juga: Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan
Namun, untuk melakukan hal itu harus ada izin dari penyidik, lantaran status V masih sebagai tersangka. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, polisi akan tetap melanjutkan perkara kepada tersangka V.
Ia menyebut, saat ini penyidik sedang menunggu tanggapan dari Kejari Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.
"Status tersangka tidak bisa dicabut," kata dia ketika dihubungi wartawan. Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak terdapat tindak pidana.
Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur pidana, hingga V ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, polisi bisa saja mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Namun, SP3 hanya terbit ketika bukti kurang.
"Dalam kasus ini, semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," kata dia.
Berita Terkait
-
Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan
-
Top 5 Lifestyle: Nenek 83 Tahun Tiduri 50 Pria, Pemain Vina Garut Meninggal
-
Pemeran Pria Video Vina Garut Meninggal Diduga karena HIV, Akibat Gangbang?
-
Pemeran Lelaki di Video Syur Vina Garut Meninggal, Kasusnya Resmi Disetop
-
Tewas karena HIV, Permintaan Terakhir Aktor Video Gangbang Vina Garut
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'