Andi Ahmad S
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:04 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Penyidik KPK melakukan pemanggilan kepada Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun 2021 hingga 2023 di Jakarta.
  • Kasus korupsi yang melibatkan lima tersangka dan enam agensi periklanan tersebut merugikan negara sebesar Rp223,6 miliar.
  • KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat serta menahan empat orang tersangka pada Agustus 2026.

SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023 terus bergulir. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dua saksi yang dipanggil yaitu Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB, Reja Muhammad Yusuf Tojiri (REJ), serta mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil berinisial RKS.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama REJ (Reja) selaku Kepala Grup Pengadaan Bank BJB, dan RKS selaku asisten pribadi Gubernur Jabar 2018-2023 Ridwan Kamil,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Baca Juga: Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan pada saat itu karena dalam kondisi sakit. [Antara].

Load More