Andi Ahmad S
Rabu, 23 September 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi KPK (KPK)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa sejumlah saksi penting pada Selasa (22/9) terkait dugaan suap proyek Pemkab Bekasi.
  • Penyidikan KPK kini mendalami keterlibatan oknum Polri bernama Yayat Sudrajat dalam pengaturan proyek pengadaan barang.
  • Kasus suap bernilai belasan miliar rupiah ini melibatkan bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang serta pihak swasta Sarjan.

SuaraJabar.id - Penyelidikan kasus dugaan suap di Pemkab Bekasi memasuki babak baru. KPK kini menyasar keterlibatan oknum anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang diduga mengatur sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa marathon para saksi terkait praktik ini pada Selasa (22/9).

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan YYS," tegas Budi, dilansir dari Antara.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mengusut proyek atau pengadaan di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak-pihak selain Sarjan.

Sarjan diketahui telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Sementara itu, sejumlah saksi yang diperiksa KPK pada tanggal tersebut di antaranya adalah mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Keduanya diketahui sempat menjadi calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.

KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni NES selaku pihak swasta, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca Juga: KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Load More