SuaraJabar.id - Sidang lanjutan pembuatan dan penyebaran video asusila yang melibatkan dua pria dan satu perempuan di Kabupaten Garut kembali digelar pada Selasa (10/12/2019). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri.
Saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri tersebut dihadirkan untuk menjelaskan kebenaran video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
JPU Dapot Dariarma mengatakan, awalnya akan menghadirkan tiga saksi, namun dua lainnya berhalangan hadir sehingga hanya satu yang dimintai keterangan terkait hasil analisa video itu.
"Tadi baru satu saksi ahli digital forensik dari kepolisian yang hadir, kami sebenarnya mendatangkan tiga saksi ahli, tapi yang dua berhalangan hadir," katanya seperti dilansir Antara usai sidang.
Ia menyampaikan, setelah saksi ahli selesai, selanjutnya majelis hakim akan memeriksa saksi mahkota atau saksi dari tiga orang yang saat ini menjadi terdakwa.
"Keterangan saksi ahli ini berpengaruh karena menjelaskan tentang video asusila itu," katanya.
Pengacara terdakwa VA, Asri Vidya Dewi mengatakan, dari enam video yang diperiksa saksi ahli digital forensik hanya dua video yang berkaitan dengan terdakwa VA, sisanya tidak ada kaitannya dengan VA.
Ia menyebutkan, 100 video yang tersebar di media sosial itu tidak terbukti dalam persidangan, tim saksi ahli hanya memeriksa 66 video yang diamankan dari mantan suami VA yakni inisial A (almarhum).
"Yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video, sisanya itu ada video hasil download dan kiriman orang lain," katanya.
Baca Juga: Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang berlangsung sekitar pukul 14.30 sampai 15.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
Sidang lanjutan itu, kata dia, menghadirkan satu saksi ahli yang menerangkan tentang kebenaran video tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa hingga menyebar di media sosial. "Satu orang saksi ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus asusila tersebut menghadirkan tiga terdakwa yakni inisial W dan AD pemeran laki-laki dan satu terdakwa perempuan inisial VA.
Berita Terkait
-
Bikin Video Syur Sendirian, Seorang Perempuan di Sumenep Diciduk Polisi
-
Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru
-
Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
-
Video Mesum Bareng Cewek Dipamer di WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi
-
Tiga Pelaku Video Threesome Vina Garut Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Sampurasun! Bank Mandiri Rayakan 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri, Resmikan Livin' Fest Bandung 2025
-
Dua Gol Mulus Bawa Persib Kuasai Asia! Taklukkan Selangor, Jaga Jarak di Puncak ACL 2
-
15.600 Ponpes Jabar Terancam? Iwan Suryawan Desak Dana Hibah 2026 Khusus Penyelamat Bangunan
-
Jawa Barat Zona Merah Keracunan MBG Tertinggi Nasional: Ribuan Anak Jadi Korban!
-
Ini Pejabat Hampir Dipecat Dedi Mulyadi Karena Kasus Data APBD