SuaraJabar.id - Sidang lanjutan pembuatan dan penyebaran video asusila yang melibatkan dua pria dan satu perempuan di Kabupaten Garut kembali digelar pada Selasa (10/12/2019). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri.
Saksi ahli digital forensik dari Mabes Polri tersebut dihadirkan untuk menjelaskan kebenaran video yang sempat viral beberapa waktu lalu.
JPU Dapot Dariarma mengatakan, awalnya akan menghadirkan tiga saksi, namun dua lainnya berhalangan hadir sehingga hanya satu yang dimintai keterangan terkait hasil analisa video itu.
"Tadi baru satu saksi ahli digital forensik dari kepolisian yang hadir, kami sebenarnya mendatangkan tiga saksi ahli, tapi yang dua berhalangan hadir," katanya seperti dilansir Antara usai sidang.
Ia menyampaikan, setelah saksi ahli selesai, selanjutnya majelis hakim akan memeriksa saksi mahkota atau saksi dari tiga orang yang saat ini menjadi terdakwa.
"Keterangan saksi ahli ini berpengaruh karena menjelaskan tentang video asusila itu," katanya.
Pengacara terdakwa VA, Asri Vidya Dewi mengatakan, dari enam video yang diperiksa saksi ahli digital forensik hanya dua video yang berkaitan dengan terdakwa VA, sisanya tidak ada kaitannya dengan VA.
Ia menyebutkan, 100 video yang tersebar di media sosial itu tidak terbukti dalam persidangan, tim saksi ahli hanya memeriksa 66 video yang diamankan dari mantan suami VA yakni inisial A (almarhum).
"Yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video, sisanya itu ada video hasil download dan kiriman orang lain," katanya.
Baca Juga: Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang berlangsung sekitar pukul 14.30 sampai 15.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
Sidang lanjutan itu, kata dia, menghadirkan satu saksi ahli yang menerangkan tentang kebenaran video tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa hingga menyebar di media sosial. "Satu orang saksi ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus asusila tersebut menghadirkan tiga terdakwa yakni inisial W dan AD pemeran laki-laki dan satu terdakwa perempuan inisial VA.
Berita Terkait
-
Bikin Video Syur Sendirian, Seorang Perempuan di Sumenep Diciduk Polisi
-
Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru
-
Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
-
Video Mesum Bareng Cewek Dipamer di WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi
-
Tiga Pelaku Video Threesome Vina Garut Dituntut 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Cerita Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru dari Pemerintah
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
Ciwidey - Rancabali Membludak! Wisatawan 'Kepung' Kawasan Pacira dengan Ratusan Ribu Kendaraan