Andi Ahmad S
Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:20 WIB
Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Baca 10 detik
  • Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mengevaluasi kesesuaian prosedur remisi sakit berkepanjangan bagi mantan narapidana kasus Binomo, Indra Kenz.
  • Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah divonis sepuluh tahun penjara sebelumnya.
  • Hasil investigasi dijadwalkan selesai dalam waktu maksimal dua minggu dengan ancaman pembatalan remisi jika melanggar SOP.

SuaraJabar.id - Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan untuk terpidana kasus Binomo, Indra Kenz, yang saat ini sudah menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat.

Pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno.

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi, dilansir dari Antara.

Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Buntut Skandal Kamar Mewah, Bangunan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan

Sebelum menjalani pidana di Lapas Cibinong, Indra sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Load More