Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 April 2020 | 11:26 WIB
Masjid Al-Aqso milik jemaat Ahmadiyah di Kampung Badakpaeh, Cipakat, Kecamatan Singaparna. (JAI)

"Karena itu JAI meminta Pemkab Tasikmalaya untuk mencabut SKB larangan renovasi Masjid Al-Aqso," kata dia.

Dalam menanggapi kisruh ini, Ketua Lakpesdam NU Tasikmalaya, Aip Syaiful Mubarok turut bicara. Dirinya mengatakan, kantor NU bersebelahan persis dengan Masjid Al-Aqso yang dikelola jemaat Ahmadiyah dan sejauh ini tidak pernah bermasalah.

"Bahwa kami melihat kegiatan yang dilaksanakan oleh jemaat Ahmadiyah juga tidak pernah mengganggu lingkungan sekitar, bahkan kami melihat jemaat ahmadiyah selalu tertib dalam melaksanakan kegiatan," kata dia, di rilis yang sama.

Aip menuturkan, dalam hal ini SKB yang dikeluarkan Pemkab Tasikmalaya bertolak belakang dengan SKB 3 Menteri No 3 Tahun 2008 yang mana dalam SKB tersebut sama sekali tidak ada pelarangan peribadahan dan kegiatan bagi jemaat Ahmadiyah. Oleh karenanya, diharapkan Pemkab Tasikmalaya mencabut SKB tersebut.

Baca Juga: Sembuh dari Corona, Andrea Dian Puji Habis-habisan Tim Medis

Aip meminta Pemkab Tasikmalaya melalui Bakorpakem mengedepankan dialog yang baik dan bermartabat agar terbangun kesepahaman yang baik juga, sehingga hak-hak kewarganegaraan jemaat Ahmadiyah Indonesia terlindungi sesuai konstitusi.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More