SuaraJabar.id - Terkuak fakta baru terkait aksi pembunuhan yang dilakukan H terhadap seorang wanita berinsiial NP (47) di Bekasi, Jawa Barat. H yang merupakan dua itu nekat membunuh kekasihnya karena kesal atas kelakuan janda anak satu tersebut.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (7/4/2020) kepada Suara.com, menjelaskan, seusai melancarkan aksinya pada Jumat (27/3/2020), tersangka sempat mencatat nomor telepon keluarga korban di sebuah secarik kertas.
Melihat sang kekasih tewas, H panik dan mencoba menenangkan diri agar tidak terlihat tetangga. Ia mengunci pintu pintu dan beristirahat walau kondisi saat itu ada mayat korban di kontrakannya.
Erna mengatakan, sebelum beranjak pergi pada Sabtu (28/3), pelaku sempat menulis di secarik kertas agar orang yang pertama kali melihat jasad kekasihnya bisa mengabari keluara korban.
"Pelaku itu sempat menulis nomor telepon keluarga korban, dengan dalih agar dapat bisa dihubungi keluarga bagi orang yang menemukan NP tewas," kata dia.
Erna mengatakan, jika aksi pembunuhan itu terjadi setelah NP meminta uang kepada tersangka.
Ketika itu, pelaku sedang melahap makanannya. Pelaku juga sudah menaggapi jika kondisinya saat itu sedang tidak memegang uang. Namun, bukannya dia, korban justru menampar pelaku secara bertubi-tubi. Bahkan, kepala pelaku juga didorong.
"Tidak ngomong untuk keperluan apa, dia (korban) minta uang saja Rp 1 juta," kata Erna.
Tak terima dengan perlakuan kekasihnya itu, H gelap mata dan melepas sarung yang dipakainya untuk melilit leher NP. Saat itu, berdasarkan keterangan pelaku, NP sempat kejang dan mengeluarkan darah dari telinganya.
Baca Juga: 4 Fakta yang Sudah Terungkap soal Waria di Cilincing Dibakar Hidup-hidup
Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus tersangka yang sempat bersembunyi ke kampung halaman di Empat Lawang, Sumatra Selatan.
"Pelaku kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dan pasrah saja ditangkap, keluarganya juga mengantar ke polres," kata Erna.
Saat ditangkap, H yang berstatus duda itu juga telah mengakui seluruh perbuatannya yang nekat membunuh kekasihnya itu karena sakit hati dengan perlakuannya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Bantargebang.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat
-
Tewas di Tangan Bajing Loncat, Mira Dijemput dari Kontrakan Lalu Dibakar
-
Duda Pembunuh Janda Bekasi Tidur dengan Mayat Semalaman, Jenazah Didandani
-
Duda Cekik Janda Bekasi Hingga Tewas Membusuk Kesal Diminta Duit Rp 1 Juta
-
Janda Membusuk di Kontrakan Bekasi Dibunuh Duda, Dicekik Pakai Sarung Salat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah