SuaraJabar.id - Terkuak fakta baru terkait aksi pembunuhan yang dilakukan H terhadap seorang wanita berinsiial NP (47) di Bekasi, Jawa Barat. H yang merupakan dua itu nekat membunuh kekasihnya karena kesal atas kelakuan janda anak satu tersebut.
Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (7/4/2020) kepada Suara.com, menjelaskan, seusai melancarkan aksinya pada Jumat (27/3/2020), tersangka sempat mencatat nomor telepon keluarga korban di sebuah secarik kertas.
Melihat sang kekasih tewas, H panik dan mencoba menenangkan diri agar tidak terlihat tetangga. Ia mengunci pintu pintu dan beristirahat walau kondisi saat itu ada mayat korban di kontrakannya.
Erna mengatakan, sebelum beranjak pergi pada Sabtu (28/3), pelaku sempat menulis di secarik kertas agar orang yang pertama kali melihat jasad kekasihnya bisa mengabari keluara korban.
"Pelaku itu sempat menulis nomor telepon keluarga korban, dengan dalih agar dapat bisa dihubungi keluarga bagi orang yang menemukan NP tewas," kata dia.
Erna mengatakan, jika aksi pembunuhan itu terjadi setelah NP meminta uang kepada tersangka.
Ketika itu, pelaku sedang melahap makanannya. Pelaku juga sudah menaggapi jika kondisinya saat itu sedang tidak memegang uang. Namun, bukannya dia, korban justru menampar pelaku secara bertubi-tubi. Bahkan, kepala pelaku juga didorong.
"Tidak ngomong untuk keperluan apa, dia (korban) minta uang saja Rp 1 juta," kata Erna.
Tak terima dengan perlakuan kekasihnya itu, H gelap mata dan melepas sarung yang dipakainya untuk melilit leher NP. Saat itu, berdasarkan keterangan pelaku, NP sempat kejang dan mengeluarkan darah dari telinganya.
Baca Juga: 4 Fakta yang Sudah Terungkap soal Waria di Cilincing Dibakar Hidup-hidup
Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus tersangka yang sempat bersembunyi ke kampung halaman di Empat Lawang, Sumatra Selatan.
"Pelaku kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dan pasrah saja ditangkap, keluarganya juga mengantar ke polres," kata Erna.
Saat ditangkap, H yang berstatus duda itu juga telah mengakui seluruh perbuatannya yang nekat membunuh kekasihnya itu karena sakit hati dengan perlakuannya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Bantargebang.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat
-
Tewas di Tangan Bajing Loncat, Mira Dijemput dari Kontrakan Lalu Dibakar
-
Duda Pembunuh Janda Bekasi Tidur dengan Mayat Semalaman, Jenazah Didandani
-
Duda Cekik Janda Bekasi Hingga Tewas Membusuk Kesal Diminta Duit Rp 1 Juta
-
Janda Membusuk di Kontrakan Bekasi Dibunuh Duda, Dicekik Pakai Sarung Salat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?