Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 15 April 2020 | 14:14 WIB
Penampakan pengendara sepeda motor saat pemberlakukan PSBB di Kota Bogor. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020), hari ini. 

Di hari pertama PSBB, banyak pengendara motor berboncengan diberhentikan petugas.

Hal itu seperti dilihat langsung oleh Suara.com di salah satu check point PSBB di Simpang Pomad, Bogor, siang ini. 

Salah satu petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bogor mengatakan, sejak tadi pagi masih banyak kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Bogor melalui Simpang Pomad melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga karena Tanah Warisan di Banyumas Dituntut Mati

"Iya masih banyak yang melanggar berboncengan sama gak pakai masker. Paling setop dan cek KTP," kata salah satu petugas saat berbincang dengan Suara.com.

Jalanan Lengang

Sejumlah jalan protokol di Bogor tampak lengang dan tak terjadi kepadatan seperti biasanya. Seperti salah satunya di Jalan Raya Padjajaran, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, jalur dari Jalan KS Tubun mengarah Jalan Raya Padjajaran menuju Simpang Baranangsiang tidak ada sama sekali kepadatan terjadi di jalur tersebut.

Hari pertama pemberlakukan PSBB, Jalan Padjajaran di Bogor terpantau lengang. (Suara.com/Bagaskara).

Biasanya kepadatan kendaraan mengular menjelang simpang Baranangsiang masuk menuju Tol Jagorawi. Sementara arah sebaliknya dari arah Jalan Raya Tajur menuju Jalan Raya Padjajaran pun tak terlihat adanya kepadatan.

Baca Juga: Serang Polisi di Poso, Dua Teroris Jaringan MIT Ditembak Mati

Di jalur tersebut, kepadatan biasanya terjadi di simpang Mall Ekalokasari. Namun saat ini justru terlihat lengang. Sementara itu, kendaraan yang terlihat di Jalan Padjajaran ini didominasi kendaraan roda empat dan angkutan umum.

Untuk diketahui, mulai hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. PSBB dimulai hari Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Penerapan ini dilakukan guna menekan penyebaran virus Corona Covid-19.

Load More