Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 15 April 2020 | 17:57 WIB
Pengemudi tak pakai masker diberhentikan petugas di Exit Tol Bekasi Barat. (Suara.com/Ummi Saleh)

Sementara ada 86 mobil pribadi yang diberhentikan karena tidak melakukan jaga jarak atau melebihi kapasitas.

Sementara truk ada 12 , dan ada 8 mobil bus yang diberhentikan karena kelebihan kapasitas atau tidak menjaga jarak.

"Masih banyak yang nggak pakai masker, dan juga masih banyak yang duduk di depan," kata Rizal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).

Baca Juga: Meski Dipotong, Greg Nwokolo Tetap Donasikan Gaji untuk Perangi Corona

Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Load More