SuaraJabar.id - Bandung Raya mulai melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona. Salah satunya di Bandung. Wali Kota Bandung, Oded M Danial resmi akhirnya menerbitkan peraturan wali kota tentang teknis PSBB itu.
PSBB akan dilakukan mulai Rabu (22/4/2020) pekan depan hingga 14 hari ke depan. Keputusan tertuang pada surat nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang ditandatangani, Minggu (19/4/2020).
Aturan tersebut memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sosialisasi, sumberdaya penanganan virus corona, penegakan hukum dan sanksi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan PSBB.
Oded menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan menyeluruh dan optimal terutama di kecamatan atau kelurahan yang berada dalam zona merah dan rawan penularan covid-19. Ia mengatakan, aktivitas belajar siswa dialihkan dari sekolah ke rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama PSBB berlangsung.
Baca Juga: Kasihan, Ditengah Wabah Corona Puluhan Rumah di Taman Sari Terbakar
Lembaga pendidikannya meliputi PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA. Termasuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan dan pembinaan serta lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren serta majelis taklim dan lainnya semisal lembaga kursus. Selama PSBB, Oded melanjutkan aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara dan digantikan dengan bekerja di rumah.
Kecuali instansi pemerintahan dibidang pelayanan publik serta BUMN dan BUMD di sektor kebutuhan pokok serta pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi termasuk pers. Selain itu, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi dan industri yang terbagi ke dalam industri yang memproduksi komoditas esensial seperti alat kesehatan, obat-obatan, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, manufaktur bahan kemasan makanan dan obat obatan, kegiatan pertanian. Kemudian ekspor, produksi UMKM, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan ormas dibidang kebencanaan.
Menurutnya, pengecualian terhadap beberapa sektor tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak dan pembatasan karyawan yang rentan. Katanya penyediaan makanan dan minuman, pihak restoran, rumah makan dan sejenis harus membatasi layanan hanya dibawa pulang, menjaga jarak antrean dan menerapkan protokol kesehatan.
Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Selain itu, penduduk dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat umum atau fasilitas umum kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, kesehatan.
Tempat yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional seperti pasar rakyat dari pukul 04.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib.
Baca Juga: Job Seeker Harus Tahu, Begini Cara Membuat CV Pakai Canva
Toko modern sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 Wib dan toko, warung dan rumah makan dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wib. Menurutnya, diutamakan transaksi dilakukan secara online.
Berita Terkait
-
Misi Juara Lagi: Skenario Persib Bandung Back to Back Liga 1
-
Bali United Kalah Tipis di Bandung, Stefano Cugurra Umumkan Perpisahan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
Marc Klok Sebut Duel Lawan Bali United Bak Laga Final, Bobotoh Jadi Penguat
-
Pesan Stefano Cugurra untuk Wasit Persib vs Bali United, Semoga Bisa Adil!
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI