Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 19 April 2020 | 15:13 WIB
Pekerja berjalan di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJabar.id - Bandung Raya mulai melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona. Salah satunya di Bandung. Wali Kota Bandung, Oded M Danial resmi akhirnya menerbitkan peraturan wali kota tentang teknis PSBB itu.

PSBB akan dilakukan mulai Rabu (22/4/2020) pekan depan hingga 14 hari ke depan. Keputusan tertuang pada surat nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang ditandatangani, Minggu (19/4/2020).

Aturan tersebut memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sosialisasi, sumberdaya penanganan virus corona, penegakan hukum dan sanksi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan PSBB.

Oded menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan menyeluruh dan optimal terutama di kecamatan atau kelurahan yang berada dalam zona merah dan rawan penularan covid-19. Ia mengatakan, aktivitas belajar siswa dialihkan dari sekolah ke rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: Kasihan, Ditengah Wabah Corona Puluhan Rumah di Taman Sari Terbakar

Lembaga pendidikannya meliputi PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA. Termasuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan dan pembinaan serta lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren serta majelis taklim dan lainnya semisal lembaga kursus. Selama PSBB, Oded melanjutkan aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara dan digantikan dengan bekerja di rumah.

Kecuali instansi pemerintahan dibidang pelayanan publik serta BUMN dan BUMD di sektor kebutuhan pokok serta pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi termasuk pers. Selain itu, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi dan industri yang terbagi ke dalam industri yang memproduksi komoditas esensial seperti alat kesehatan, obat-obatan, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, manufaktur bahan kemasan makanan dan obat obatan, kegiatan pertanian. Kemudian ekspor, produksi UMKM, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan ormas dibidang kebencanaan.

Menurutnya, pengecualian terhadap beberapa sektor tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak dan pembatasan karyawan yang rentan. Katanya penyediaan makanan dan minuman, pihak restoran, rumah makan dan sejenis harus membatasi layanan hanya dibawa pulang, menjaga jarak antrean dan menerapkan protokol kesehatan.

Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Selain itu, penduduk dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat umum atau fasilitas umum kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, kesehatan.

Tempat yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional seperti pasar rakyat dari pukul 04.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib.

Baca Juga: Job Seeker Harus Tahu, Begini Cara Membuat CV Pakai Canva

Toko modern sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 Wib dan toko, warung dan rumah makan dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wib. Menurutnya, diutamakan transaksi dilakukan secara online.

Load More