SuaraJabar.id - Hingga kini, dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus hoaks virus corona di wilayah Jawa Barat belum ditahan. Diketahui ada lima kasus hoaks virus corona di Jawa Barat.
Dari kasus itu, di antaranya ditangani Polda Jabar, Polres Sumedang, Polres Banjar, Polres Kabupaten Bogor dan Polres Indramayu. Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka yakni kasus hoaks di Ditreakrimsus Polda Jabar dan Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, alasan tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan saat ini tengah kondisi darurat kesehatan penyebaran corona.
"(Tidak dilakukan penahanan) itu pertimbangan bahwa kondisi saat ini status lagi wabah, kita batasi juga didalam azas penegakan hukum," kata Erlangga saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Mafindo Bagikan Cara Simpel untuk Cek Kabar Hoaks Terkait Covid-19
Namun begitu, proses penyidikannya masih terus berjalan. Baik Ditreskrimsus dan Polres Bogor, masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas, sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Kedua tersangka, kata dia, kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor.
Meski demikian, Erlangga enggan memaparkan terkait informasi apa yang disebarkan dua orang tersangka hoaks tersebut. Ia hanya menyebutkan, keduanya melanggar pasal UU ITE, serta UU nomor 1 tahun 1946.
"Ancamannya diatas lima tahun penjara," kata dia.
Erlangga mengatakan, sejauh ini pihak cyber crime Polda Jabar terus aktif melakukan patroli cyber guna menangkal informasi-informasi hoaks.
Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Lagi, Produsen dan Penyebar Hoaks Didenda Rp 1 Miliar
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan media sosial saat kondisi seperti ini. Pasalnya, selain tidak memberikan rasan aman, masyarakat juga menjadi takut berlebihan akan berita yang disebarkan.
"Kita harapkan masyarakat agar lebih bijak, jadi sebelum membagi di media sosial, disaring dulu lah informasi itu. Kemudian kedua, kalau misalnya informasi yang diterima itu meragukan, itu bisa dilakukan dengan cek dan ricek sendiri ya. Mungkin maksudnya baik tapi, kan di dalam konten itu tidak tahu kebenarannya. Nah justru akan berakibat pada diri sendiri," imbaunya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Senyum Sumringah Pegi Setiawan dan Runtuhnya Muruah Kepolisian
-
Pegi Setiawan Ucap 'Terima Kasih' Usai Keluar dari Penjara, Berharap Kasus Vina Cirebon Terungkap
-
Bebas dari Tuntutan, Pegi Setiawan Pilih Langsung Kerja Dibanding Pusing dengan Klarifikasi Polda
-
Pantas Tak Minta Bayaran selama Kawal Pegi Setiawan, Ini Penampakan Rumah Mewah Toni di Indramayu
-
Polisi Ringkus Pengepul Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Total Transaksi Tembus Rp 365 M
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan