Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 21 April 2020 | 12:04 WIB
Sosialisasi dan simulasi PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (14/4/2020) [ANTARA/HO-Humas Polres Bogor].

SuaraJabar.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, masih terdapat banyak pengendara yang melakukan pelaggaran. Hingga kini, tercatat 621 pengendara melanggar aturan PSBB.

Catatan tersebut berdasarkan data yang dipaparkan oleh Polresta Bogor per tanggal 20 April 2020 selama penerapan PSBB di Kota Bogor.

"Sampai tanggal 20 April tercatat ada 621 pelanggar," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, saat dikonfirmasi oleh Suara.com pada Selasa (21/4/2020).

621 pelanggar tersebut semuanya diberikan surat teguran. Ipda Desty menambahkan, dari 621 pelanggar ini mereka terdiri dari pengendara roda dua dan juga pengendara roda empat.

Baca Juga: Virus Corona Menyebar di Kamp Pengungsi Meksiko, Sumbernya dari AS

Pelanggaran yang paling banyak selama penerapan PSBB itu adalah tidak menggunakan masker.

"Rata-rata paling banyak tidak menggunakan masker. Lalu boncengan tidak satu KTP," ungkapnya.

Lebih lanjut, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengecekan penerapan PSBB di setiap Check Point di Kota Bogor.

Load More