Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 24 April 2020 | 16:38 WIB
Penampakan Terminal Baranangsiang Bogor saat pemberlakuan larangan mudik. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJabar.id - Kebijakan larangan mudik lebaran 2020 resmi diberlakukan hari ini Jumat (24/4/2020). Terminal Baranangsiang Bogor, Jawa Barat mencatat setidaknya ada 2580 penumpang berangkat dari Bogor hingga 23 April 2020.

Adapun total 2.580 penumpang yang melakukan pemberangkatan tersebut terdata sejak tanggal 20 April 2020. Keberangkatan penumpang tersebut tercatat dari semua jenis kendaraan yang ada di Terminal Baranangsiang.

Penampakan Terminal Baranangsiang Bogor saat pemberlakuan larangan mudik. (Suara.com/Bagaskara).

Sementara rinciannya pada tanggal 20 April 2020 ada 912 penumpang yang berangkat dari 123 kendaraan. Kemudian pada tanggal 21 ada 734 penumpang yang berangkat dari 122 kendaraan. Lalu di tanggal 22 April 2020 ada 648 penumpang yang berangkat dari 95 kendaraan. Terakhir tanggal 23 April 2020 ada 286 dari 94 kendaraan.

Penampakan Terminal Baranangsiang Bogor saat pemberlakuan larangan mudik. (Suara.com/Bagaskara).

Staf Terminal Baranangsiang, Tiara mengatakan, hampir tidak ada lonjakan penumpang jelang pelarangan mudik yang berlaku mulai hari ini.

Baca Juga: 2 Stafsus Jokowi Pamit, ORI: Jangan sampai Mundur untuk Selamatkan Proyek

"Jangankan lonjakan penumpang. Bus yang ke wilayah Jawa Tengah ada yang tanpa penumpang," kata Tiara di Terminal Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020).

Sementara itu, menurutnya dari 2580 penumpang yang berangkat dari Terminal Baranangsiang hampir semua tercatat melakukan perjalanan seputar Jabodetabek. Sementara tujuan favorit seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur hanya segelintir.

Untuk diketahui, mulai Jumat hari ini aturan larangan mudik resmi diberlakukan. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 mendatang bagi angkutan darat. Lalu untuk angkutan kereta api hingga 15 Juni 2020.

Kemudian hingga 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Baca Juga: Ravio Patra Diintimidasi saat Diperiksa, Pengacara: Polisi Keluarkan Pistol

Load More