Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Selasa, 28 April 2020 | 17:22 WIB
Sosialisasi dan simulasi PSBB di Jalan Raya Bogor-Jakarta, tepatnya di Jalan Layang Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (14/4/2020) [ANTARA/HO-Humas Polres Bogor].

SuaraJabar.id - Sejumlah kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua di Bogor masih kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Padahal, Pemerintah Kota Bogor sedianya hendak memperpanjang masa penerapan PSBB pada 29 April hingga 12 Mei mendatang.

Berdasarkan data laporan Polres Bogor Kota, jumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB sejak diberlakukan pada 15 April hingga 27 April kemarin tercatat sebanyak 1.178 kendaraan. Setidaknya ada pertambahan 65 pelangggaran dari sehari sebelumnya.

"Jumlah pelangggaran sampai kemarin tercatat ada 1.178 pengendara yang melanggar," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, saat dikonfirmasi oleh Suara.com, Selasa (28/4/2020).2020).

Desty mengemukakan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pengendara tidak menggunakan masker. Para pelanggar pun diberi sanksi berupa surat teguran.

Baca Juga: Mengamuk karena Kerap Cekcok, Suami Banjir Darah Dibacoki Istri Temperamen

Kendati begitu, Desty mengklaim bahwa kekinian jumlah pelanggaran yang terjadi semakin menurun setiap harinya bila dibandingkan saat pertama kali aturan PSBB tersebut diterapkan pada 15 April lalu.

"Trennya setiap hari jumlah pelanggaran semakin menurun," katanya.

Load More