SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) selama dua pekan berjalan sukses. Pemberlakuan PSBB Bodebek telah berhasil menekan angka kasus positif virus corona hingga 38,5 persen.
PSBB Bodebek tahap awal mulai diberlakukan sejak 15 hingga 28 April 2020. Selama rentang waktu tersebut angka kasus positif virus corona mulai mengalami penurunan, khususnya di Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
"PSBB di Bodebek ada penurunan kasus infeksi sebesar 38,5 persen," kata Ridwan Kamil dalam pemaparan Laporan Mingguan Penanggulanagn Covid-19 di Jawa Barat, Rabu (29/4/2020).
Dari data yang telah dihimpun, per Senin (28/4/2020) jumlah kasus positif virus corona di Jawa Barat sebanyak 951 kasus. Angka kesembuhan dari virus corona sebanyak 96, lebih tinggi dari angka kematian yakni sebesar 78 kasus.
Tak hanya itu, angka kematian juga turun menjadi 8,2 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan angka kematian nasional sebesar 8,4 persen.
"Ini terdampak dari efektivitasnya pelaksanaan PSBB, baik di Jabodetabek maupun Bandung Raya," ungkapnya.
Meski demikian, dari hasil survei yang dilakukan masih ada 48,5 persen warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan teori dalam PSBB yang hanya memperbolehkan adanya pergerakan manusia dalam suatu wilayah maksimal sebesar 30 persen. Fakta tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pemberlakuan PSBB tahap kedua.
"Nah, ini evaluasi kita," imbuhnya.
Baca Juga: Duit Habis Tak Mampu Bertahan di Kota, Samtirawan Mau Mudik ke Pemalang
Ridwan Kamil juga telah resmi memperpanjang masa PSBB Bodebek selama dua pekan. Perpanjangan tersebut dimulai pada Rabu (29/4/2020). Dari hasil survei, sebanyak 79,4 persen warga setuju PSBB diperpanjang.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Segera Dibuka
-
Ribut Sembako Corona, Anak Ibu RT dan Warga di Koja jadi Tersangka
-
Olimpiade Tokyo Bisa Batal Jika Pandemi COVID-19 Tak Juga Reda Tahun Depan
-
Rawan Korupsi, KPK Awasi Alokasi Anggaran Hingga Penyaluran Bansos Covid-19
-
Sebanyak 1.242 Kendaraan Melanggar Aturan PSBB Periode Pertama di Bogor
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas