SuaraJabar.id - Sebanyak 1.242 kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua tercatat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB periode pertama di Bogor. Pemerintah Kota Bogor kekinian telah memperpanjang masa penerapan PSBB sejak hari ini, Rabu 29 April hingga 12 Mei mendatang.
Berdasarkan data laporan Polres Bogor Kota, jumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB sejak diberlakukan pada 15 April hingga 28 April kemarin tercatat sebanyak 1.242 kendaraan. Ada penambahan 64 pelangggaran dari sehari sebelumnya.
"Jumlah pelangggaran sampai kemarin tercatat ada 1.242 pengendara yang melanggar," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, saat dikonfirmasi oleh Suara.com, Rabu (29/4/2020).
Desty mengemukakan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih didominasi oleh pengendara tidak menggunakan masker.
Kendati begitu, Desty mengklaim bahwa jumlah pelanggaran yang terjadi semakin menurun setiap harinya bila dibandingkan saat pertama kali aturan PSBB tersebut diterapkan pada 15 April lalu.
Lebih lanjut, Desty menyampaikan hingga saat ini para pengendara yang melanggar aturan PSBB hanya diberikan sanksi berupa teguran.
"Jumlah pelanggaran menurun. Sampai saat ini masih surat teguran," katanya.
Berita Terkait
-
PSBB Surabaya Raya, Terminal Madiun Stop Semua Operasional Bus dan Angkot
-
PSBB Bogor Diperpanjang, Petugas: Pengendara Melanggar Kena Sanksi Push Up
-
23 Ribu Pengendara Langgar PSBB: Tak Pakai Masker hingga Ojol Berpenumpang
-
Hari Kedua PSBB Surabaya, Masih Banyak Pengendara Langgar Aturan
-
Susul DKI, Kota Bogor Resmi Perpanjang PSBB Corona Selama 14 Hari
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Pajak Kendaraan Akan Dihapus? Dedi Mulyadi Wacanakan Skema Jalan Berbayar di Jabar
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa