Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 29 April 2020 | 14:00 WIB
PSBB di Bogor. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJabar.id - Sebanyak 1.242 kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua tercatat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB periode pertama di Bogor. Pemerintah Kota Bogor kekinian telah memperpanjang masa penerapan PSBB sejak hari ini, Rabu 29 April hingga 12 Mei mendatang.

Berdasarkan data laporan Polres Bogor Kota, jumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB sejak diberlakukan pada 15 April hingga 28 April kemarin tercatat sebanyak 1.242 kendaraan. Ada penambahan 64 pelangggaran dari sehari sebelumnya.

"Jumlah pelangggaran sampai kemarin tercatat ada 1.242 pengendara yang melanggar," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti, saat dikonfirmasi oleh Suara.com, Rabu (29/4/2020).

Desty mengemukakan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan masih didominasi oleh pengendara tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Sekeluarga di Sawah Besar Sembuh dari Corona, Akses Jalan Kembali Dibuka

Sopir angkot di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak menggunakan masker. (Suara.com/Bagaskara)

Kendati begitu, Desty mengklaim bahwa jumlah pelanggaran yang terjadi semakin menurun setiap harinya bila dibandingkan saat pertama kali aturan PSBB tersebut diterapkan pada 15 April lalu.

Lebih lanjut, Desty menyampaikan hingga saat ini para pengendara yang melanggar aturan PSBB hanya diberikan sanksi berupa teguran.

"Jumlah pelanggaran menurun. Sampai saat ini masih surat teguran," katanya.

Load More