SuaraJabar.id - Pasar-pasar di Bandung digegerkan dengan penjualan daging babi bertuliskan daging sapi saat Ramadan. Untungnya, Satreskrim Polresta Bandung mengungkap penjualan daging sapi 'palsu' tersebut.
Pengungkapan ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Kiangroke, Banjaran Kabupaten Bandung, terkait adanya aktivitas penjualan daging babi, pada Sabtu (9/5/2020).
Polisi pun lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Dari penyelidikan tersebut, petugas kepolisian mendapati ada dua orang pengepul daging babi yang menjual kepada masyarakat seolah-olah daging sapi. Keduanya ialah Paino (46) warga Banjaran dan Tuyadi (55) warga Sukabumi.
"Kita langsung amankan keduanya, beserta barang bukti 500 kilo daging babi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Takut Ada Virus ASF, Kepri Tutup Pengiriman Daging Babi dari Sumut
Polisi pun kembali melakukan pengembangan dari dua pengepul yang sudah diamankan. Dari pengembangan tersebut, polisi kemabli amankan dua orang lainnya, yakni Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) yang berperan sebagai pengecer daging babi itu.
Hasil pemeriksaan terhadap pengepul dan pengecer, diketahui Mereka mendapat pasokan daging babi, dari wilayah provinsi Jawa Tengah, Kota Solo. Daging tersebut dibeli dengan harga 45 ribu perkilogram.
"Pengepul menjual ke pengecer 60 ribu perkilogram. Sementara pengecer menjualnya dengan harga 75 sampai 90 ribu per kilogrambya, ke masyarakat. Keemoat sudah kurang lebih tujuh bulan menjual daging babi ini," kata dia.
Adapun wilayah penyebaran daging babi ini, diduga telah menyebar baik kepada masyarakat atau para penjual bakso. Wilayah penyebarannya, di Kecamatan Banjaran, Baleedah dan Majalaya.
Barang bukit lainnya yang diamankan 100 kilogram daging babi tambahan dari 500 kilogram hasil sitaan dari pelaku Asep Rahmat, dua freezer, satu timbangan, satu kilogram borax, satu mobil, satu motor, dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.
Baca Juga: CEK FAKTA: Banyak Makan Daging Babi Bisa Jadi LGBT, Benarkah?
"Kita kenakan kepada yang bersangkutan, dengan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov Batasi Daging Babi Masuk Papua, Cegah Flu Babi Jelang Natal!
-
Jordi Onsu Beberkan Alasan Pantang Makan Daging Babi, Bukan karena Mualaf
-
Happy Asmara Makan Babi saat Live TikTok, Bagaimana Hukum dalam Islam?
-
Beda dari Happy Asmara, Kris Dayanti Pilih Bungkam Saat Dicurigai Makan Babi
-
Dilakukan Happy Asmara Saat Live, Kapan Boleh Makan Daging Babi?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar