Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Rabu, 13 Mei 2020 | 11:39 WIB
Ilustrasi mayat. [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraJabar.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan pasangan suami istri berinisial SA dan SR yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial AN (60) di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Polisi menyebut keterangan AN yang mengaku membunuh pasutri lantaran kesal putrinya diperkosa oleh anak korban ternyata hanya dalih semata.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman mengatakan hal itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap putri tersangka.

Menurut Arman, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa ternyata putri AN tidak diperkosa oleh anak dari pasutri SA dan SR.

Baca Juga: Bikin Video Isinya Ancam Mau Bacok Polisi, Saifudin Balik Lagi ke Penjara

"Tidak benar, itu dalihnya tersangka saja," kata Arman saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Kendati begitu, Arman tidak menjelaskan apa motif sesungguhnya AN membunuh pasutri SA dan SR. Menurut dia, hingga kekinian pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan, AN tega menghabisi pasangan suami istri, SA dan SR hingga tewas dengan menggunakan linggis. Agar aksi sadisnya tidak ketahuan, AN terlebih dahulu mematikan saklar listrik yang berada di rumah kontrakan korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (10/5) lalu. AN dan korban tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengemukakan, bahwa ketika itu sekira pukul 21.00 WIB tersangka AN terlebih dahulu mematikan saklar listrik kontrakan yang dihuni SA dan SR sebelum akhirnya menghabisi pasturi itu hingga tewas dengan linggis.

Baca Juga: Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara

"Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan saklarnya sehingga listrik mati, dan saat itu pelaku yang sudah mempersiapkan dengan linggis memasuki rumah dan langsung memukul bagian kepala kedua korban inisial SA dan SR," kata Wijanarko.

Akibat aksi sadis AN, selang 15 menit SA pun tewas di lokasi setelah mengalami luka parah pada bagian kepala. Sementara, istri korban yakni SR sempat dilarikan ke rumah sakit meski akhirnya tewas sehari setelahnya yakni pada Senin (11/5) pukul 13.00 WIB.

"Atas kejadian tersebut pelaku berusaha sembunyi di kontrakan di lantai satu. Kemudian petugas bersama warga mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Bekasi Kota," ujar Wijanarko.

Menurut Wijanarko, motif AN nekat menghabisi pasutri itu lantaran kesal setelah mengetahui jika anak perempuannya diduga diperkosa oleh anak SA dan SR. Bahkan, AN telah merencanakan untuk membunuh SA, SR dan anaknya yang diduga telah memeperkosa putrinya itu.

"Memang pada saat dia (AN) sebelum kejadian sudah mempersiapkan akan membunuh keluarganya (SA dan SR), termasuk anaknya itu. Cuma karena yang ada hanya orang tuanya, yakni SA dan SR, anak enggak ada," ungkap Wijonarko.

Kini atas perbuatannya AN dijerat Pasal 340 KUHP. Pria lanjut usia itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Load More