Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Minggu, 17 Mei 2020 | 06:26 WIB
Habib Bahar bin Sminth disambut banyak orang usai bebas dari penjara. (foto: Istimewa)

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg sejak divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara dalam sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.

Load More