Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 19 Mei 2020 | 17:08 WIB
Petugas Satpol PP membongkar lapak pedagang di Pasar Anyar, Bogor, Jabar. (Suara.com/Bagaskara).

Untuk diketahui, lapak-lapak yang ditertibkan dan dipaksa dihancurkan oleh aparat ini kebanyakan menjual barang-barang yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB seperti pakaian hingga pernak-pernik aksesoris.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sempat memimpin jalannya penertiban pasar dalam rangka penerapan PSBB di Pasar Anyar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (18/5/2020).

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor melakukan penutupan lapak liar. Di tempat yang sama juga dilakukan rapid test bagi pengunjung dan pedagang pasar.

“Titik yang paling rawan di masa PSBB ini adalah pasar, ditambah lagi menjelang Lebaran. Kita amati ada arus warga yang datang berbondong-bondong belanja bukan kebutuhan pokok. Karena itu saya koordinasikan dengan Forkopimda, Alhamdulillah didukung penuh Pak Danrem, Pak Dandim, Pak Kapolres, Pak Dandenpom, bahkan Komandan Batalyon 315,” kata Bima Arya.

Baca Juga: Tepergok Polisi Mau Mudik, 52 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Load More