SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 27 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, berbeda dari PSBB sebelumnya, mulai Rabu (27/5/2020) akan dilakukan beberapa penyesuaian.
“PSBB Tahap ketiga akan berakhir (Rabu dini hari jam 00.00 WIB). Insyaallah Kota Bogor akan bersiap-siap memasuki fase tatanan baru yang akan dimulai pada 4 Juni 2020. Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya,” ujar Bima Arya dalam keterangannya sebagaimana dilansir Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Selasa (26/5/2020).
Bima mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gubernur memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta.
Baca Juga: Nasib PSBB Kota Bogor Akan Diputuskan Wali Kota Bima Arya Selasa Sore Ini
"Walaupun PSBB di Jawa Barat ujungnya 29 Mei, tapi karena pertimbangan berdekatan dengan Jakarta maka fase tatanan baru dari Kota Bogor akan dimulai pada 4 Juni,” katanya.
Meski demikian, lanjut Bima, Kota Bogor akan mulai melakukan penyesuaian mulai 27 Mei 2020.
“Pada prinsipnya protokol kesehatan akan kami perketat, pengawasan di wilayah (RT/RW) untuk arus keluar masuk orang akan kami perketat, namun kami akan memberikan izin bagi toko non-pangan, pasar serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan,” jelasnya.
Persyaratan yang dimaksud adalah tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, baik bagi pengunjung maupun karyawannya.
"Boleh makan di tempat tapi harus ada pembatasan-pembatasan. Misalnya untuk restoran atau cafe diwajibkan tetap dengan standar protokol kesehatan. Ditambah juga dengan pembatasan atas kapasitas yang ada," ujar dia.
Baca Juga: Lepas Penat di Masa Pandemi, Warga Jakarta Serbu Kawasan Puncak Bogor
"Jadi tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang penuh, maksimal adalah 50% dari kapasitas pengunjung sebelumnya dengan kursi yang disimpan (tidak disediakan penuh atau tidak sekedar diberi tanda silang),” kata Bima.
Kemudian, kata dia, untuk pasar dan toko-toko non-pangan (pakaian, sepatu, bengkel, dll) diizinkan beroperasi juga dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan.
“Ada batasan dalam jumlah pengunjung. Perwali akan kami revisi dan ditetapkan besok supaya bisa menjadi panduan Satpol PP dan Dishub. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran tetap kami akan berlakukan sanksi. Apabila ada toko, resto yang kemudian beroperasi dengan full kapasitas dan tidak ada protokol kesehatan, tentu akan ada tindakan-tindakan penerapan sanksi berdasarkan Perwali yang telah direvisi nanti,” jelas Bima.
Berita Terkait
-
Tips Nyaman Pakai Masker Seharian saat New Normal
-
Emil Sebut Jabar akan Mulai Adaptasi Moralitas Baru di Zona Hijau Corona
-
Skenario New Normal, Jabar Targetkan Longgarkan PSBB Awal Juni
-
Jakarta Akan Terapkan New Normal, Ketua DPRD: Nggak Perlu Takut Sama Corona
-
73 Mal Kembali Buka Mulai 5 Juni 2020, Target 40 Persen Pengunjung
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB