SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 27 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, berbeda dari PSBB sebelumnya, mulai Rabu (27/5/2020) akan dilakukan beberapa penyesuaian.
“PSBB Tahap ketiga akan berakhir (Rabu dini hari jam 00.00 WIB). Insyaallah Kota Bogor akan bersiap-siap memasuki fase tatanan baru yang akan dimulai pada 4 Juni 2020. Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya,” ujar Bima Arya dalam keterangannya sebagaimana dilansir Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Selasa (26/5/2020).
Bima mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gubernur memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta.
"Walaupun PSBB di Jawa Barat ujungnya 29 Mei, tapi karena pertimbangan berdekatan dengan Jakarta maka fase tatanan baru dari Kota Bogor akan dimulai pada 4 Juni,” katanya.
Meski demikian, lanjut Bima, Kota Bogor akan mulai melakukan penyesuaian mulai 27 Mei 2020.
“Pada prinsipnya protokol kesehatan akan kami perketat, pengawasan di wilayah (RT/RW) untuk arus keluar masuk orang akan kami perketat, namun kami akan memberikan izin bagi toko non-pangan, pasar serta restoran untuk bisa beroperasi dengan sejumlah persyaratan,” jelasnya.
Persyaratan yang dimaksud adalah tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan, baik bagi pengunjung maupun karyawannya.
"Boleh makan di tempat tapi harus ada pembatasan-pembatasan. Misalnya untuk restoran atau cafe diwajibkan tetap dengan standar protokol kesehatan. Ditambah juga dengan pembatasan atas kapasitas yang ada," ujar dia.
Baca Juga: Nasib PSBB Kota Bogor Akan Diputuskan Wali Kota Bima Arya Selasa Sore Ini
"Jadi tidak diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas yang penuh, maksimal adalah 50% dari kapasitas pengunjung sebelumnya dengan kursi yang disimpan (tidak disediakan penuh atau tidak sekedar diberi tanda silang),” kata Bima.
Kemudian, kata dia, untuk pasar dan toko-toko non-pangan (pakaian, sepatu, bengkel, dll) diizinkan beroperasi juga dengan catatan diberlakukan protokol kesehatan.
“Ada batasan dalam jumlah pengunjung. Perwali akan kami revisi dan ditetapkan besok supaya bisa menjadi panduan Satpol PP dan Dishub. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran tetap kami akan berlakukan sanksi. Apabila ada toko, resto yang kemudian beroperasi dengan full kapasitas dan tidak ada protokol kesehatan, tentu akan ada tindakan-tindakan penerapan sanksi berdasarkan Perwali yang telah direvisi nanti,” jelas Bima.
Berita Terkait
-
Tips Nyaman Pakai Masker Seharian saat New Normal
-
Emil Sebut Jabar akan Mulai Adaptasi Moralitas Baru di Zona Hijau Corona
-
Skenario New Normal, Jabar Targetkan Longgarkan PSBB Awal Juni
-
Jakarta Akan Terapkan New Normal, Ketua DPRD: Nggak Perlu Takut Sama Corona
-
73 Mal Kembali Buka Mulai 5 Juni 2020, Target 40 Persen Pengunjung
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia
-
4 Wisata Alam Bogor dan Cianjur Ini Visualnya Kebangetan, Wajib Masuk Wishlist Gen Z
-
BRI Peduli Terjunkan Relawan Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 117 Kurikulum Merdeka
-
Kronologi Dua Polisi Gugur Saat Menjalankan Tugas Kemanusiaan di Longsor Cisarua