Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 27 Mei 2020 | 00:50 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kanan) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). [ANTARA FOTO]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan, pemerintah akan memulai adaptasi New Normal dengan menggerakan perekonomian sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Emil, sapaan Ridwan Kamil, menuturkan pihaknya akan memberlakukan hal tersebut dengan melihat data yang ada. Jika Jawa Barat sudah zona hijau, maka akan diterapkan adaptasi moralitas baru, bukan pelonggaran atau relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Intinya bahwa ekonomi ini harus perlahan-lahan mulai beradaptasi. Di Jawa Barat kata kuncinya adaptasi, bukan pelonggaran (PSBB), bukan relaksasi, tapi adaptasi terhadap moralitas baru. Bagaimana adaptasi? Kami di Jawa Barat harus berbasis data. Kalau datanya memungkinkan, maka adaptasi bisa dilakukan," ujar Emil di Summarecon Mal Bekasi, Selasa (26/5/2020).

Emil menyebut di Jawa Barat ada lima level yang diumumkan. Level paling hitam tidak ada, zona merah masih ada tiga wilayah, kemudian ada 19 wilayah zona kuning, lima wilayah zona biru. Namun belum ada yang zona hijau.

Baca Juga: Sebut New Normal Masih Wacana, Menteri Mahfud MD: Belum Keputusan

"Tapi kalau di-zoom ke dalam kelurahan, level zona merah banyak yang sudah hijau. Ini salah satunya. Summarecon Mal Bekasi ini masuk ke kelurahan yang masuk zona hijau. Itu masukan Pak Wali (Kota Bekasi)," ucapnya.

Karena itu, kata Emil, jika sudah ada kelurahan yang zona hijau, adaptasi bisa dilakukan dengan protokol New Normal.

"Maka secara aturan, zona hijau adaptasi bisa dilakukan tegap dengan protokol baru," kata Emil.

Mantan Wali Kota Bandung itu mengatakan, nantinya dalam protokol kesehatan New Normal, tempat usaha harus mengumunkan pembatasan jumlah kapasitas pengunjung.

"Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas. Kalau tadinya mungkin 10.000 sekarang mungkin diumumkan hanya 5.000. Gimana tahunya sudah 5.000? Nanti satpam-satpam di depan akan menghitung. kalau sudah lewat maka yang d atas 5.000 antre dulu di luar, di sebuah tempat. Nanti orang keluar dia masuk," tutur Emil.

Baca Juga: Emil Pastikan Kedatangan Jokowi ke Mal Summarecon untuk Simulasi New Normal

Kemudian untuk tempat usaha seperti restoran, juga harus mengumumkan jika hanya menerima 50 persen jumlah meja dari yang disediakan.

Load More