- Pekerja tambang ilegal Maman dari Bogor ditahan Polda Jabar pada 5 Maret 2026 saat hendak menjual 6 gram emas mentah.
- Penangkapan Maman berdampak langsung: dua anaknya terpaksa putus sekolah karena ia adalah tulang punggung ekonomi keluarga.
- Penasihat hukum menilai penangkapan ini diskriminatif karena pemilik tambang besar tidak tersentuh hukum; praperadilan akan diajukan.
SuaraJabar.id - Di tengah hiruk pikuk persiapan Hari Raya Idul Fitri, kisah pilu menyelimuti keluarga Maman, seorang pekerja gurandil atau penambang emas ilegal dari Kampung Nangela Lebak RT. 02 RW. 08 Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Maman kini harus mendekam di tahanan Ditreskrimsus Polda Jabar, meninggalkan istri dan kedua anaknya dalam kondisi ekonomi yang terpuruk, sembari menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan dan diskriminasi penegakan hukum.
Penangkapan Maman, yang hanya bermodal sekitar 6 gram emas mentah, sebuah handphone, satu gelundung, dan satu karung lumpur sebagai barang bukti, memicu tangis Khadijah, istrinya. Sepuluh hari pasca-penangkapan sang suami, Khadijah harus menghadapi kenyataan pahit: dua anaknya terpaksa putus sekolah.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Khadijah menceritakan dampak langsung dari penangkapan suaminya.
"Saya punya dua anak satu pesantren satu kuliah, dua-duanya terpaksa putus sekolah karena bapaknya ditangkap oleh Polda Jabar," ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Kamis (19/3/2026).
Maman sendiri, menurut Khadijah, baru sekitar satu tahun terakhir beralih profesi menjadi pekerja tambang tradisional.
Sebelumnya, ia berjualan telur gulung keliling kampung ke kampung, berusaha keras menghidupi keluarganya. Namun, nasib berkata lain. Jelang Lebaran, saat ia mencoba menjual hasil tambang kecilnya ke Pasar Leuwiliang, Maman ditangkap polisi bersama lima orang lainnya di lokasi yang sama.
"Mau ngejual emas ke pengepul (gebosan) tiba-tiba bapak langsung dibawa ke Polsek Leuwiliang dan sempat pulang malam itu juga lalu dibawa lagi ke Polda Jabar oleh Polisi," tutur Khadijah, sembari meneteskan air mata, menggambarkan momen penangkapan yang membingungkan dan traumatis.
Khadijah kini hanya bisa berharap kepada pemerintah agar diberikan keringanan. "Saya berharap agar pemerintah bisa membantu kami dan bisa mengurangi beban suami saya, karena kami juga keluarga tidak punya," keluhnya, memohon uluran tangan di tengah himpitan ekonomi.
Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran
Penasihat hukum Maman, Ajhari, menilai penangkapan dan penahanan kliennya sebagai tindakan yang diskriminatif dan tebang pilih. Menurut Ajhari, Maman hanyalah seorang pekerja tambang, bukan pemilik lubang tambang, namun justru dia yang ditangkap dan ditahan.
"Ini dirasa terkesan diskriminatif dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat pemilik lubang tambang di wilayah IUP Antam yang besar justru mereka masih bebas menambang seolah tidak tersentuh hukum," imbuhnya.
Ajhari juga menyoroti banyak kejanggalan dan ketergesa-gesaan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan Maman.
"Kami menilai terdapat kecacatan formil dalam prosesnya. Bermodal itu kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas hal-hal tersebut," beber Ajhari saat diwawancarai awak media Kamis (19/3/26).
Peristiwa penangkapan Maman terjadi pada tanggal 5 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Maman berangkat dari rumah dengan membawa 6 gram emas mentah hasil olahan tambangnya, bermaksud menjualnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan persiapan Idul Fitri.
Karena banyak pengepul emas mentah di tempat biasa menjual tutup, Maman berinisiatif mencari tempat lain di sekitar Pasar Leuwiliang.
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Misi Kemanusiaan di Gunung Pongkor, Polri Kesampingkan Status Ilegal Demi Evakuasi 11 Korban Tewas?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak