- Pekerja tambang ilegal Maman dari Bogor ditahan Polda Jabar pada 5 Maret 2026 saat hendak menjual 6 gram emas mentah.
- Penangkapan Maman berdampak langsung: dua anaknya terpaksa putus sekolah karena ia adalah tulang punggung ekonomi keluarga.
- Penasihat hukum menilai penangkapan ini diskriminatif karena pemilik tambang besar tidak tersentuh hukum; praperadilan akan diajukan.
SuaraJabar.id - Di tengah hiruk pikuk persiapan Hari Raya Idul Fitri, kisah pilu menyelimuti keluarga Maman, seorang pekerja gurandil atau penambang emas ilegal dari Kampung Nangela Lebak RT. 02 RW. 08 Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Maman kini harus mendekam di tahanan Ditreskrimsus Polda Jabar, meninggalkan istri dan kedua anaknya dalam kondisi ekonomi yang terpuruk, sembari menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan dan diskriminasi penegakan hukum.
Penangkapan Maman, yang hanya bermodal sekitar 6 gram emas mentah, sebuah handphone, satu gelundung, dan satu karung lumpur sebagai barang bukti, memicu tangis Khadijah, istrinya. Sepuluh hari pasca-penangkapan sang suami, Khadijah harus menghadapi kenyataan pahit: dua anaknya terpaksa putus sekolah.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Khadijah menceritakan dampak langsung dari penangkapan suaminya.
"Saya punya dua anak satu pesantren satu kuliah, dua-duanya terpaksa putus sekolah karena bapaknya ditangkap oleh Polda Jabar," ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Kamis (19/3/2026).
Maman sendiri, menurut Khadijah, baru sekitar satu tahun terakhir beralih profesi menjadi pekerja tambang tradisional.
Sebelumnya, ia berjualan telur gulung keliling kampung ke kampung, berusaha keras menghidupi keluarganya. Namun, nasib berkata lain. Jelang Lebaran, saat ia mencoba menjual hasil tambang kecilnya ke Pasar Leuwiliang, Maman ditangkap polisi bersama lima orang lainnya di lokasi yang sama.
"Mau ngejual emas ke pengepul (gebosan) tiba-tiba bapak langsung dibawa ke Polsek Leuwiliang dan sempat pulang malam itu juga lalu dibawa lagi ke Polda Jabar oleh Polisi," tutur Khadijah, sembari meneteskan air mata, menggambarkan momen penangkapan yang membingungkan dan traumatis.
Khadijah kini hanya bisa berharap kepada pemerintah agar diberikan keringanan. "Saya berharap agar pemerintah bisa membantu kami dan bisa mengurangi beban suami saya, karena kami juga keluarga tidak punya," keluhnya, memohon uluran tangan di tengah himpitan ekonomi.
Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran
Penasihat hukum Maman, Ajhari, menilai penangkapan dan penahanan kliennya sebagai tindakan yang diskriminatif dan tebang pilih. Menurut Ajhari, Maman hanyalah seorang pekerja tambang, bukan pemilik lubang tambang, namun justru dia yang ditangkap dan ditahan.
"Ini dirasa terkesan diskriminatif dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat pemilik lubang tambang di wilayah IUP Antam yang besar justru mereka masih bebas menambang seolah tidak tersentuh hukum," imbuhnya.
Ajhari juga menyoroti banyak kejanggalan dan ketergesa-gesaan dalam proses penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan Maman.
"Kami menilai terdapat kecacatan formil dalam prosesnya. Bermodal itu kami akan melakukan upaya hukum praperadilan atas hal-hal tersebut," beber Ajhari saat diwawancarai awak media Kamis (19/3/26).
Peristiwa penangkapan Maman terjadi pada tanggal 5 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Maman berangkat dari rumah dengan membawa 6 gram emas mentah hasil olahan tambangnya, bermaksud menjualnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan persiapan Idul Fitri.
Karena banyak pengepul emas mentah di tempat biasa menjual tutup, Maman berinisiatif mencari tempat lain di sekitar Pasar Leuwiliang.
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Misi Kemanusiaan di Gunung Pongkor, Polri Kesampingkan Status Ilegal Demi Evakuasi 11 Korban Tewas?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Hindari Macet Jalan Utama! Polisi Siapkan Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi Untuk Pemudik
-
Beda Hari, Kekecewaan Muhammadiyah Sukabumi Usai Izin Salat Id di Lapang Merdeka Tak Dikabulkan
-
Awas Modus Grup WA! Polisi Ciduk Belasan Travel Gelap Antar Pemudik ke Pelosok Sukabumi
-
Niat Betulin Aki Berujung Petaka: Suzuki Pikap Ludes Terbakar di Jalur Mudik Sumedang
-
Drama War Tiket Lebaran: Gagal Tembus Purwokerto, Pemudik Kiaracondong Pakai Siasat Kereta Estafet