- Pekerja tambang ilegal Maman dari Bogor ditahan Polda Jabar pada 5 Maret 2026 saat hendak menjual 6 gram emas mentah.
- Penangkapan Maman berdampak langsung: dua anaknya terpaksa putus sekolah karena ia adalah tulang punggung ekonomi keluarga.
- Penasihat hukum menilai penangkapan ini diskriminatif karena pemilik tambang besar tidak tersentuh hukum; praperadilan akan diajukan.
"Pada saat terjadi transaksi tiba-tiba ada penggerebekan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat, dan diamankanlah beberapa orang di antaranya saudara Maman dengan beberapa barang bukti," jelas Ajhari.
Barang bukti yang diamankan saat itu adalah satu handphone dan 6 gram lempengan emas mentah. Menariknya, beberapa saat kemudian para terduga pelaku dibebaskan kembali, tetapi barang bukti tetap diamankan.
Beberapa hari kemudian, pada tanggal 7 Maret 2026, muncul pesan WhatsApp dari handphone Maman yang disita polisi kepada anak Maman, Lia. Pesan tersebut meminta Lia mengirimkan shareloc kediaman Maman, dengan alasan ingin mengembalikan handphone.
Tanpa curiga, Lia mengirimkan lokasi rumah. Namun, alih-alih mengembalikan handphone, Maman justru ditangkap kembali oleh polisi di rumahnya.
"Lebih anehnya lagi ada penyitaan satu buah gelundung yang tidak beroperasi dan satu karung lumpur, namun di hari yang sama Maman pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, sampai dengan saat ini beserta dua orang lainnya," tegas Ajhari.
Pihak keluarga Maman, didukung penasihat hukumnya, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Dirkrimsus Polda Jawa Barat, dengan lima alasan utama:
1. Maman adalah tulang punggung keluarga, dan tidak ada yang lain yang menafkahi istri dan anak-anaknya.
2. Anak-anak Maman masih kecil dan bersekolah, sangat membutuhkan sosok ayah untuk membiayai pendidikan.
3. Maman baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran
4. Pihak keluarga dan penasihat hukum menjamin Maman akan kooperatif dalam proses hukum.
5. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, saat tersangka lain dengan putusan inkrah mendapatkan remisi atau keringanan hukuman, seharusnya perkara yang belum inkrah jauh lebih diprioritaskan untuk mendapatkan penangguhan penahanan.
Kasus Maman ini menyoroti kompleksitas masalah penambangan ilegal, di mana para pekerja kecil seringkali menjadi korban di tengah praktik yang lebih besar.
Tag
Berita Terkait
-
Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
-
Warga Sakit Harus 'Numpang' ke Tangerang, Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Bangun RS Baru
-
Misi Kemanusiaan di Gunung Pongkor, Polri Kesampingkan Status Ilegal Demi Evakuasi 11 Korban Tewas?
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan