Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Mei 2020 | 23:38 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers via daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020). [Suara.com/Emi La Palau]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian terhadap level kewaspasaan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.

Hasilnya 19 daerah kabupaten/kota berada di level kewaspadaan kuning, 3 lainnya masih di zona merah. Tidak ada yang masuk zona hijau.

Untuk itu, Ridwan Kamil pun menyarankan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, memaparkan dalam perhitungan level kewaspadaan ada 8 aspek yang dihitung.

Baca Juga: Antisipasi Keramaian Saat Lebaran, PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei

Antara lain, laju ODP, PDP, kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, perhitungan laju transmisi atau kontak indeks, pergerakan dan risiko geografis.

Hasilnya tidak ditemukan zona hijau atau level 1 pada 27 kota/kabupaten di Jabar.

"Tanpa mengurangi kekhidmatan menjelang Idul Fitri dan syariatnya, kami memohon warga. Satu tidak mudik, kemudian mudiklah dengan digital, silahturahmilah dengan virtual, dan juga berhubung 27 kabupaten/kota tidak ada daerah warna hijau, kami merekomendasi salat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

Emil mengungkapkan, dalam evaluasi PSBB pihaknya melakukan analisa resiko kesehatan dan non kesehatan.

Berdasarkan hasil kajian ilmiah tersebut, 3 daerah (Kab. Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi) berada di level 4 atau zona merah.

Baca Juga: Baca Curhat Ridwan Kamil Takut Corona di Jabar Makin Parah Habis Lebaran

Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut.

Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning. Yaitu Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya.

"Artinya, ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan PSBB parsial di daerah tersebut," kata Emil.

Sementara, 5 daerah yakni Kabupaten Garut, Pangandaran, Sumedang, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi berada di zona biru (level 2) atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor, maka perlu diterapkan physical distancing. Sedangkan level 5 atau zona hitam tidak ada.

Level kewaspadaan Covid-19 di 27 Kota/Kabupaten Jabar. [Twitter@ridwankamil]

Emil menjelaskan, untuk kegiatan yang boleh dilakukan masyarakat berbeda-beda berdasarkan tingkat level kewaspadaannya.

Di level 5 kegiatan mendekati nol, sehingga dilakukan total lockdown. Sementara, level 4 atau zona merah, kegiatan yang boleh dilakukan 30 persen.

Load More