Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Mei 2020 | 23:38 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers via daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020). [Suara.com/Emi La Palau]

Level 3 (zona kuning), kegiatan boleh 60 persen. Sedangkan level 2 (zona biru) kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tanpa kerumunan. Sementara level 1 atau zona hijau boleh ada kerumunan.

"Dan hasil kesimpulannya, belum ada dari 27 kota kabupaten yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal ada di level 2," ujarnya.

"Karena itu, kami memberikan rekomendasi salat Idul Fitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka berhubung dengan (tingkat) level tersebut," kata Emil.

Hasil dari 8 indeks, yang berada di level 5 tidak ada. Yang berada di level merah rata-rata sebelum PSBB yaitu Kabupaten Bekasi dengan skor 14, Kota Bekasi skor 12, Kota Cimahi dengan skor 12.

Baca Juga: Antisipasi Keramaian Saat Lebaran, PSBB Jabar Diperpanjang Hingga 29 Mei

Kepada tiga kota dan kabupatan ini diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan.

Kemudian ada 19 kota kab berada di level kewaspdaan kuning, sehingga kegiatan boleh meningkat ke 60 persen, dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan.

"Sisanya berada di level 2 warna biru, kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tidak ada kerumunan sosial dan lain-lain, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi. Skornya semua 18," pungkas Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga: Baca Curhat Ridwan Kamil Takut Corona di Jabar Makin Parah Habis Lebaran

Load More