SuaraJabar.id - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili mengaku akan mempertimbangkan untuk membuka lagi sejumlah masjid agar warga bisa salat berjemaah.
Menurutnya, masjid-masjid yang boleh melaksanakan salat berjemaah itu harus menerapkan protokol kesehatan.
“Ada kategori masjid sektor, yakni masjid yang berada di perusahaan atau instansi. Ada masjid publik yang ada di wilayah-wilayah," katanya seperti diwartakan Ayobandung.com, Kamis (28/5/2020).
"Hasil kesepakatan sementara bagi masjid yang bersentuhan sangat tinggi dengan masyarakat yang datang dari luar Bogor, yang dipinggir jalan, ke manapun orang bisa mampir, Masjid Raya misalnya (di Jalan Pajajaran, Baranangsiang), itu kan jalur mudik, itu tidak untuk umum dulu,” imbuhnya.
Baca Juga: MUI: Salat Jumat Wajib Bagi Warga di Wilayah Terkendali Covid-19
Sementara untuk masjid di perkampungan, lanjutnya, masih bisa menggelar salat berjemaah karena relatif bisa mendeteksi warganya sendiri.
"Itu kemudian diberi ruang, itu dengan protokol yang sangat ketat, kita masih matangkan dan susun protokolnya seperti apa. Ini angin baru,” katanya.
DMI mencatat, jumlah masjid di Kota Bogor mencapai 875 unit. Hampir 80 persen masjid-masjid tersebut sudah disiplin menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak tahap pertama hingga ketiga. Hanya masjid-masjid di kampung yang masih melakukan aktivitas keagamaan.
“Alhamdulillah sebagian besar paham. Tidak ada satupun kalimat dari fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid, tidak ada yang menyuruh MUI untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apapun. Jemaah bisa beribadah di rumah,” tambahnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk berkoordinasi dengan DMI, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor untuk menyusun formula dan protokol kesehatan bagi masjid yang diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah.
Baca Juga: Kritik Menteri Teten Masduki, Jurnalis Senior Farid Gaban Resmi Dipolisikan
“Ada keinginan dari jemaah untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat di masjid. Secara prinsip kami menyepakati itu. Saya minta Ketua MUI Kota Bogor untuk membantu tim hukum merumuskan protokol di masjid," ujar dia.
"Jadi supaya diksinya menjadi pegangan teman-teman DKM di wilayah. Masjid mana yang sudah boleh dan harus menerapkan apa, selain masjid juga berfungsi sebagai pusat edukasi dan bantuan sosial bagi warga sekitar."
Berita Terkait
-
Ajak Jan Ethes Sholat Berjemaah Bareng Warga, Gibran Malah Kena Skakmat: Kalau Ortu Paham Agama...
-
Roboh di Rakaat Kedua, Pria Berkoko Putih Meninggal saat Salat Berjemaah di Masjid Penggilingan
-
Menantu Rizieq jadi Imam, Massa GNPR Hujan-hujanan Salat Magrib Berjemaah di Jalanan
-
Viral, Diduga Suami Istri Permainkan Salat Jadi Bahan Bercandaan, Si Wanita Malah Jadi Imamnya
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan