SuaraJabar.id - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur mulai bekerja seperti biasa pada Selasa (2/6/2020) besok.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi para PNS saat kembali masuk kerja di era new normal, yakni suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celsius.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Cianjur Yusman Faisal mengatakan suhu menjadi salah satu protokol kesehatan yang harus dijalankan setiap ASN yang hendak masuk kerja. Hal itu bisa dilakukan semua perangkat OPD, karena mereka sudah mendapatkan alat pengukur suhu tubuh.
“ASN yang masuk kerja wajib diukur suhu tubuh, jika di atas 37,5 derajat Celsius, maka dilarang masuk dan disuruh pulang,” kata Yusman Faisal kepada Ayobandung.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Nyaris 10 Jam Tertimpa Longsor Batu Besar, Ahmad Masih Bisa Hidup
Selain pengecekan tubuh, kata Yusman, protokol kesehatan lainnya harus dilaksanakan.
“Iya kalau memang new normal, maka ASN di lingkungan Pemkab Cianjur mulai bekerja lagi. Tapi harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan setiap Organisasi Perangkag Daerah (OPD) antara lain setiap ASN wajib memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. Begitu pula dengan orang luar, harus melakukan hal yang sama.
“New normal bukan berarti lengah, semua harus tetap waspada dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Baca Juga: Izin Acara Ditolak Polisi, Ormas Anti PKI Tetap Berkumpul di Halaman Masjid
Berita Terkait
-
Minta Rumah Ibadah Dibuka, Ketua DPRD DKI: Warga Jangan Ditakut-takuti
-
Jelang New Normal, Ada Hampir 1.000 Orang Pasien Positif Corona di Makassar
-
Jelang New Normal, LRT Jakarta Sediakan Pedal Kaki saat Gunakan Lift
-
Pasar Oro-Oro Dowo, Pasar Pertama di Jatim Terapkan Era New Normal Corona
-
Sekolah Dibuka Kembali, IDAI Khawatir Terjadi Gelombang Kedua Pandemi
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'