Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 01 Juni 2020 | 18:42 WIB
EK (56) warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, terduga penyebar berita bohong alias hoax dan penghinaan terhadap Presiden RI, dikenakan wajib lapor karena mengaku akkun twitternya di retas (Ahmad Fikri)

Mendapati posting-an tersebut, tersangka dinilai telah melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara, sehingga timsus langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut.

Load More