Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Juni 2020 | 15:57 WIB
Mal Summarecon Bekasi. (Suara.com/M. Yacub).

Pada fase dua atau masa recorvery terhitung mulai tanggal 8-14 Juni 2020. Fase ini untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan penguatan jaringan pengamanan sosial untuk meredakan konflik sosial dan ekonomi dan juga membangun aktivitas perekonomian.

Sementara fase tiga adalah masuk dalam perubahan struktur yang dimulai pada tanggal 15-30 Juni 2020. Fase ini untuk melakukan perubahan struktur sosial dan ekonomi dengan mempertajam normalitas sektor di bidang kesehatan, dunia usaha dan jasa, serta perdagangan. Demikian juga di sektor pendidikan, pariwisata, dan transportasi dengan penerapan sistem aktivitas baru dengan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk fase-fase tersebut akan diterapkan bagi para pengusaha pasar ataupun pengelola mal yang kita lakukan secara bertahap, semisal untuk pembukaan makanan santap saji yang awalnya hanya sistem take away, mulai dilakukan sistem makan di tempat akan tetapi hanya 50 persen dari perharinya, dengan bangku dan meja benar-benar di terapkan jaraknya," katanya. (Antara)

Baca Juga: Pemprov DKI Akan Berlakukan PSBB Lokal di 62 RW Zona Merah Ini

Load More